Rabu, 29 April 2026

BATAM TERKINI

Ratusan Pegawai Pemko Batam Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran

Data BKPSDM Pemko Batam, jumlah pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran 328 pegawai. 90 pegawai Non ASN absen

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
APEL - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan sambutan di depan para ASN Pemko Batam dalam apel pagi di Lapangan Engku Putri, Batam Center, Batam, Selasa (16/4/2024). Terungkap ada ratusan pegawai Pemko Batam tak hadir di hari pertama masuk kerja usai cuti bersama Lebaran 2024. Sementara itu ada 90 pegawai Non ASN tak hadir tanpa keterangan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pasca cuti bersama Lebaran 2024, Pemerintah Kota Batam tidak menerapkan sistem work from home (WFH) bagi para pegawainya.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Pemko Batam tidak menerapkan WFH berkaitan kerja pasca cuti bersama pada Lebaran tahun ini dikarenakan Batam bukan merupakan tujuan mudik.

"Tetap masuk seperti biasa, makanya yang apel hari ini cukup ramai. Saya apresiasi pegawai yang berkomitmen dalam menjaga kedisiplinan," tegas Rudi.

Sebanyak 90 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) tidak hadir tanpa keterangan, dalam apel hari pertama usai cuti bersama Lebaran, pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Cuti Bersama dari 8 April 2024, Pegawai Pemprov Kepri Wajib Ngantor Lagi 15 April

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hasnah mengungkapkan, jumlah non ASN yang berhalangan hadir cukup banyak.

"Semua non ASN yang tidak hadir tanpa keterangan," ujar Hasnah ketika diwawancarai di Lapangan Engku Putri Batam Center.

Menurut data BKPSDM, adapun jumlah pegawai yang tidak hadir di hari pertama kerja berjumlah 328 pegawai. Rinciannya, 231 pegawai merupakan ASN dan PPPK sebanyak 7 pegawai, yang seluruhnya telah mengajukan cuti.

Hasnah mengatakan cuti tambahan diperbolehkan dengan alasan yang kuat, contohnya untuk merawat orang tua yang sakit, berobat, dan lain sebagainya. Cuti pegawai juga harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan diketahui pimpinan, dalam hal ini Wali Kota Batam.

Baca juga: Cek Daftar Tanggal Merah di Bulan April 2024 Jelang Cuti Bersama Libur Lebaran

Adapun 90 pegawai non ASN yang tidak hadir tanpa keterangan hari ini, akan ditindak dengan sanksi yang sudah tertera dalam kontrak perjanjian kerja, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai Pemko Batam mencapai 12.700 pegawai; sebanyak 5.588 pegawai berstatus ASN, 3.194 pegawai berstatus PPPK, dan 3.918 pegawai merupakan non ASN. Total jumlah pegawai yang hadir hari ini berjumlah 12.372, dan yang tidak hadir berjumlah 327 pegawai. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved