BERITA KRIMINAL

Polisi Catat 2 Kasus Pencurian di Bintan Terjadi saat Ramadan, Begini Perkembangannya

Dua kasus pencurian terjadi di Bintan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Pertama kasus pencurian pompong di Bintim, kedua pencurian uang di Binut

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
dok.Polsek Bintan Utara
Pelaku Z saat diamankan anggota Polsek Bintan Utara terkait kasus pencurian uang di SMKN 1 Bintan Utara, baru-baru ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Ada dua kasus pencurian yang terjadi di Kabupaten Bintan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Dua kasus tersebut yakni pencurian pompong di Pelabuhan KUD Kijang, Jalan Perikanan, Kampung Kuala Lumpur dan pencurian uang Rp 19 juta milik SMKN 1.

Untuk pencurian Pompong, anggota Polsek Bintan Timur meringkus pencuri kapal pompong berinisial J dan penadah inisial MM.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. J ditangkap di Bintan, sementara MM diamankan di Pulau Burung, Indragiri Hilir (Inhil).

Baca juga: Libur Lebaran di Tanjungpinang Diwarnai Tiga Kasus Kriminal dan Tiga Laka Lantas

Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu. Saat itu pemilik kapal bernama Nasim baru pulang dari melaut.

Seperti biasa, pria 63 tahun itu mengikat pompong di Pelabuhan KUD Kijang.

Tanpa ada rasa curiga, Nasim kemudian meninggalkan pompong dan pulang ke rumahnya.

Beberapa jam kemudian, pelaku J melintas di pelabuhan. Dia melihat suasana sedang sepi, hingga timbul niatnya untuk mencuri pompong tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, J membawa pompong ke Tanjung Balai Karimun, Kepri untuk dijual.

Dia sempat menawarkan ke sejumlah orang di sana, hanya saja tidak ada yang mau beli.

Lantas pelaku membawa pompong ke Pulau Burung Inhil, Riau dengan tujuan yang sama.

Kali ini berhasil. Di Pulau Burung, J bertemu MM yang mau membeli pompong seharga Rp 10 juta.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan, peristiwa ini terungkap berkat laporan dari pemilik pompong.

"Setelah dapat laporan, kami bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Rugianto, baru-baru ini.

Berdasarkan ciri-ciri dan pengakuan saksi mata, anggota bergerak dan mengamankan pelaku J, belum lama ini.

Baca juga: Polsek Selidiki Kasus Pencurian Motor di Taman Harapan Indah Tanjungpinang

"Pertama kami amankan pelaku J, lalu disusul penadah MM. Saat ditangkap keduanya tidak ada perlawanan," jelasnya.

Kini, dua pelaku tersebut sedang diamankan di Mapolsek Bintan Timur.

"Mereka kita amankan di sel tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Rugianto.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik.

“Pelaku J terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun, dan pelaku MM dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” jelasnya.

Sementara itu terkait kasus pencurian uang di sekolah, polisi telah meringkus pelakunya yang berstatus guru honorer.

Pria berinisial Z (20) itu berani mencuri uang Rp 19 juta milik SMKN 1 di lemari besi sekolah.

Peristiwa terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 13.00 WIB di SMKN 1 Bintan Utara yang terletak di Jl Haji Paranrengi Pasar Baru No. 01 RT 005 RW 003, Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Bintan.

Aksinya terekam kamera pengawas (CCTv), sehingga polisi dengan mudah menangkapnya.

Kepolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo melalui Panit Reskrim Polsek Binut, Ipda Mursalim mengatakan, Z sehari-hari bekerja sebagai Staf Tata Usaha (TU) di sekolah itu.

Uang yang dicurinya merupakan Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) SMKN 1 Bintan Utara, dari pelajar yang baru disetor ke sekolah. Total uang SPP yang disimpan di lemari besi sebesar Rp 68.250.000.

"Dari jumlah tersebut pelaku hanya mengambil Rp 19 juta saja," kata Mursalim, Rabu (20/3/2024).

Dikatakannya, usai diamankan uang itu belum digunakan semuanya oleh pelaku.

"Pelaku baru menggunakan uang Rp 500 ribu untuk memperbaiki sepeda motor miliknya," ungkapnya.

Baca juga: Warga Sagulung Korban Pencurian di Batam, Aksi Kriminal Bukan Sekali Terjadi

Saat ini, polisi sedang melengkapi berkas kasus, selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP,” katanya.

Masing-masing kasus itu sudah masuk P21 dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk disidangkan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved