ANAMBAS TERKINI
Polres Anambas Soal Sepeda Listrik, Minta Orangtua Awasi Anaknya
Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto angkat bicara soal penggunaan sepeda listrik untuk anak. Ia meminta orangtua mengawasi anaknya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dijelaskannya, bahwa setiap pengendara sepeda listrik harus berusia minimum 12 tahun dan wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, kecepatan maksimum yang diizinkan adalah 25 kilometer/jam, dan jika melebihi maka pengguna wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian apabila sepeda listrik tidak memiliki pedal, akan dianggap sebagai motor listrik (Molis) yang mengharuskan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Ikut Event Rainbow Run 2.0 Batam, Astrid Girang Dapat Hadiah Sepeda Listrik
Selanjutnya, penggunaan sepeda listrik juga harus memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Lalu ada juga bagi pengguna sepeda listrik, tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).
Serta juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan dan harus didampingi oleh orang tua atau dewasa saat anak-anak menggunakan sepeda listrik.
"Sekali lagi kami mengimbau agar orang tua dan kepala sekolah agar selalu mengingatkan anak-anak untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai area menggunakan sepeda listrik dan mengharapkan agar Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) dapat memetik hikmah dari peristiwa kecelakaan anak-anak dalam menggunakan sepeda listrik di Anambas," kata Apri. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Dump Truk Bermuatan Besi di Anambas Kepri Jumping, Diduga Kelebihan Muatan |
![]() |
---|
Penanganan Dugaan Korupsi Desa Serat Masih Berjalan, Terbaru Kejari Anambas Tinjau Pengerjaan Fisik |
![]() |
---|
Damkar Anambas Bakal Pindah Kantor Tahun Depan, Bekas Gedung DKUMPP Jadi Kantor Barunya |
![]() |
---|
Humas Polres Anambas Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Sinergitas Informasi Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.