Bupati Anambas Minta Aset Daerah yang Rusak Dimusnahkan, Dinas PUPR Segera Proses

Bupati Anambas, Aneng meminta aset daerah yang rusak segera dimusnahkan. Dinas PUPR segera memprosesnya.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
ASET DAERAH - Potret salah satu kendaraan roda empat aset daerah yang ada di Kantor Dinas PUPR Anambas. Bupati Anambas, Aneng meminta aset daerah yang rusak untuk dimusnahkan. Foto diambil Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menyoroti kumuhnya Laboratorium Jasa Konstruksi Dinas PUPR di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan.

Sorotan orang nomor satu di Anambas itu muncul saat melirik sejumlah aset barang Pemkab Anambas yang tak lagi beroperasi.

Aneng mendorong Dinas PUPR Anambas untuk memusnahkan aset yang usang atau rusak dan tak digunakan lagi oleh PUPR.

Pemusnahan itu sebagai upaya jika aset-aset tersebut tak dapat lagi ditata karena minimnya area gudang.

"Ya kalau tak ada tempat dimusnahkan agar tak kumuh dan berserak. Kalau begitu kan ganggu pandangan," ujar Aneng, Jumat (22/8/2025).

Ia menekankan untuk langkah pemusnahan itu, Dinas PUPR diminta segera membuat surat permohonan.

Namun sebelumnya, Aneng mengimbau Kepala Dinas PUPR agar mendata ulang dan menginventarisir barang-barang aset baik yang kondisi masih layak maupun yang sudah rusak.

"Ini upaya kami untuk menertibkan aset daerah maupun aset Negara agar peruntukkannya tepat sasaran dan bentuk integritas dan tanggungjawab pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Anambas, Syarif Ahmad mengaku akan menindaklanjuti arahan penataan aset daerah dari Bupati Anambas.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan mendata dan menginventarisir ulangĀ  termasuk menata aset daerah yang pihaknya gunakan selama ini.

"Iya sesuai saran Bupati, kami akan proses. Memang beberapa alat seperti motor, mobil dan lainnya ada yang sudah rusak berat," ucapnya.

Pemusnahan aset akan mereka jalankan setelah terlebih dahulu peremajaan.

"Dalam pengelolaan barang milik daerah ada pemusnahan aset namanya. Nah kami akan proses tetapi harus dilakukan terlebih dahulu peremajaan," pungkas Syarif. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved