PEMILU 2024

KPU Tanjungpinang Tunggu Panggilan MK terkait Sengketa Pemilu 2024 Bukit Bestari

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal sebut pihaknya siap penuhi panggilan MK terkait sengketa Pemilu 2024 di Bukit Bestari yang dipermasalahkan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Muhammad Faizal. KPU Tanjungpinang nyatakan siap dipanggil MK terkait sengketa hasil pemilu di Kecamatan Bukit Bestari 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang saat ini masih menunggu panggilan dari Mahkamah Kontitusi (MK) perihal Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Tanjungpinang, khususnya di Kecamatan Bukit Bestari.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menuturkan, saat ini untuk PHPU di tingkat MK masih seputar sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk sengketa legislatif masih belum berproses sampai saat ini.

"Jadi masih menunggu putusan sengketa Pilpres dulu pada tanggal 20 April 2024 nanti. Setelah itu masuk sengketa legislatif dengan registernya di tanggal 22 April 2024 nanti. Maka dari itu kami dari KPU Tanjungpinang masih menunggu, dan belum ada pemanggilan dari MK," katanya, Kamis (18/4/2024).

Faizal menyatakan KPU Tanjungpinang siap memenuhi panggilan MK terkait sengketa itu.

Baca juga: Golkar Tanjungpinang Tempuh Jalur MK Buntut Dugaan Kecurangan di Bukit Bestari

"Kami harus siap ketika dipanggil ke sana," terangnya.

Faizal menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan segala macam keperluan untuk potensi PHPU terhadap hasil Pemilu di Kecamatan Bukit Bestari.

"Jadi kami sudah persiapkan semuanya," ungkapnya.

Faizal menambahkan, apabila MK register, nanti pada tanggal 16 Mei 2024 akan dilakukan sidang.

Pihaknya juga akan mengikuti segala aturan yang ada. Sebab itu merupakan hak konstitusi warga negara. Jika ada keberatan sengketa dari partai politik, maka mekanisme penyelesaiannya melalui MK.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Pecat Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Lakukan Penggelembungan Suara

"Intinya apapun keputusan nanti dari MK, itulah yang akan diikuti. Sebab itu merupakan hukum tertinggi kita. Semua putusan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim, dan berdasarkan pembuktian yang dilakukan pihak-pihak terkait," tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved