KOTA BATAM

Pemko Batam Terima 33 Permohonan Pemanfaatan Ruang, Sekdako Singgung Kelengkapan Dokumen

Sekdako Batam Jefridin menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pemanfaatan ruang terkait puluhan pemohon yang mengajukan permohonan.

TribunBatam.id/Aminuddin
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin saat rapat bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (5/4/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima 33 permohonan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Sejumlah permohonan itu di antaranya 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam , Jefridin, M.Pd mengatakan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui.

Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.

“Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” papar pria kelahiran Selatpanjang ini saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Batam, Kamis (18/4).

Terdapat 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota FPRD Kota Batam.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri mendampingi Sekdako Batam dalam rapat itu.

Pemerintah Kota Batam menurutnya komitmen untuk mendorong investasi di Kota Batam.

Alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengingatkan agar Perangkat Daerah terkait segera melakukan revisi terhadap Perda dan Peraturan Wali Kota.

Baca juga: Pimpin Apel ASN Pemko Batam, Rudi Umumkan Akan Maju Pilkada Kepri, Marlin Pilwako

“Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved