KOTA BATAM
Pemko Batam Terima 33 Permohonan Pemanfaatan Ruang, Sekdako Singgung Kelengkapan Dokumen
Sekdako Batam Jefridin menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pemanfaatan ruang terkait puluhan pemohon yang mengajukan permohonan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima 33 permohonan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Sejumlah permohonan itu di antaranya 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam , Jefridin, M.Pd mengatakan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui.
Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.
“Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” papar pria kelahiran Selatpanjang ini saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Batam, Kamis (18/4).
Terdapat 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota FPRD Kota Batam.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri mendampingi Sekdako Batam dalam rapat itu.
Pemerintah Kota Batam menurutnya komitmen untuk mendorong investasi di Kota Batam.
Alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.
Dalam kesempatan itu, Ia juga mengingatkan agar Perangkat Daerah terkait segera melakukan revisi terhadap Perda dan Peraturan Wali Kota.
Baca juga: Pimpin Apel ASN Pemko Batam, Rudi Umumkan Akan Maju Pilkada Kepri, Marlin Pilwako
“Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya. (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Batam
Pemko Batam
Walikota Batam
#Wakil Walikota Batam
Muhammad Rudi
Amsakar Achmad
Sekdako Batam Jefridin
DPRD Batam Minta PT BSI Dilarang Beroperasi Sebelum Semua Perizinan Mereka Lengkap |
![]() |
---|
LPA Batam Minta Proses Hukum WN Afghanistan Dilanjutkan, Pertanyakan Pengawasan Pencari Suaka |
![]() |
---|
Realisasi PMDN Kota Batam Capai Rp 1,71 Triliun Terdorong Sektor Properti dan Industri |
![]() |
---|
Sharing Jurnalistik SMAIT Imam Syafii Nongsa dengan Tribun Batam, Bahas Algoritma Google dan Medsos |
![]() |
---|
Timpora Sosialisasi Permohonan Pencegahan Dalam Keadaan Mendesak di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.