Kota Batam

LPA Batam Minta Proses Hukum WN Afghanistan Dilanjutkan, Pertanyakan Pengawasan Pencari Suaka

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial menyayangkan adanya tindakan pencabulan anak dibawah umur tersebut dan meminta proses hukum terhadap pelaku harus

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
MZW, diduga pelaku saat berada di ruangan penyidik Polresta Barelang, Senin (15/7/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terhadap anak dibawah umur di Bengkong yang mengalami tindakan pencabulan oleh WN Afghanistan pencari suaka di Batam turut mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Batam.

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial menyayangkan adanya tindakan pencabulan anak dibawah umur tersebut dan meminta proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan.

"Pertama, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan. Mereka adalah warga asing dan imigran yang meminta perlindungan. Masih di wilayah hukum Indonesia, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Erry Syahrial, Kamis (18/7/2024).

Ia melanjutkan pelaku pencabulan di Indonesia mendapat ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan di Batam, Imigran Afganisatan Langsung Ditahan

"Kita sangat menyayangkan kejadian ini, mengingat pelaku adalah imigran yang seharusnya berada di tempat pengungsian. Pertanyaannya adalah bagaimana dia bisa keluar dari tempat tinggalnya dan melakukan tindak pidana?," paparnya.

Lebih lanjut, pihaknya tidak dapat membenarkan adanya tindakan pencabulan kepada anak dibawah umur.

"Lemahnya pengawasan di tempat pengungsian menjadi sorotan utama. Bagaimana bisa pengungsi keluar dan bertemu orang lain, apalagi anak-anak. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan," sebutnya.

Erry menuturkan pengungsi seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. 

"Harusnya pelaku diproses hukum tanpa ada kekebalan hukum, karena dia telah melakukan tindak pidana terhadap anak," pungkasnya.

Baca juga: Meski Tersandung Hukum, Imigran Cabul Asal Afghanistan Masih Terima Bantuan Dari PBB 

Terhadap sang anak (korban) pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk mengunjungi korban pencabulan tersebut dalam waktu dekat.

"Kita coba bertemu dengan orangtuanya, kita juga akan memberikan pengertian dan meminga kerjasama dari orangtua korban dalam memberikan pengawasan terhadap anak mereka," imbuh Erry.

Edukasi pembatasan penggunaan gadget ataupun sosial media juga perlu diberikan mengingat anak yang masih dibawah umur dapat mengakses aplikasi yang tidak sesuai dengan usianya.

Dengan kata lain, pengawasan ketat oleh orangtua dapat membantu mengurangi tindakan kriminal yang terjadi pada anak. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah).

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved