PILKADA BATAM 2024

Pilwako Batam 2024 - KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilkada Batam 2024

KPU Batam mengumumkan sejumlah syarat pendaftaran pemantau pemilihan Pilkada Batam atau Pilwako Batam 2024. Berikut sejumlah tugas & wewenangnya.

TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam
PILKADA BATAM 2024 - Syarat pendaftaran pemantau pemilihan Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam 2024. Pendaftaran dibuka hingga 16 November 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membuka pendaftaran pemantau pemilihan untuk Pilwako dan Pilwawako Batam 2024 atau Pilkada Batam 2024.

Waktu pendaftaran untuk pendaftaran pemantau pemilihan pada Pilkada Batam 2024 dimulai sejak 27 Februari hingga 16 November 2024, mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Adapun tempat pendaftaran berlokasi di kantor KPU Batam di Jalan RE Martadinata Nomor 1 Sekupang Batam.

Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilkada Batam 2024

  • Berbadan Hukum
  • Bersifat Independen
  • Mempunyai sumber dana yang jelas
  • Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Batam sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

Tugas serta wewenang pemantau pemilihan Pilkada Batam 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 64 Tahun 2009.

Aturan ini terkait Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah.

Terdapat Sejumlah Kewajiban Pemantau Pemilih Pilkada Batam 2024, di antaranya:

  • Mematuhi kode etik pemantau;
  • Mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara atau tempat penghitungan suara dengan alasan keamanan;
  • Menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung;
  • Membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan;

Baca juga: Tahapan Pilkada Batam 2024 - Simak Jadwal Seleksi Terbuka PPK Pilwako Batam 2024

  • Menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan kepada masyarakat sebelum pengumuman hasil pemungutan suara;
  • Menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan kepada pemilih;
  • Melaksanakan peranannya sebagai pemantau secara tidak berpihak dan obyektif;
  • Memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi;
  • Melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berikut Hak Pemantau Pemilihan Pilkada Batam 2024

  • Mendapatkan akses di wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
  • Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir;
  • Berada di lingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan;

Baca juga: Pilkada Batam 2024 - Golkar Kepri Mantap Dukung Amsakar Achmad Maju Walikota

  • Mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
  • Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.

Informasi lengkap mengenai Pilkada Batam 2024 dapat dilihat DI SINI. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved