Minggu, 19 April 2026

PILKADA BATAM 2024

Tahapan Pilkada Batam 2024 - Simak Jadwal Seleksi Terbuka PPK Pilwako Batam 2024

Tahapan Pilkada Batam 2024 dimulai, KPU Batam mengumumkan tahapan serta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilwako Batam 2024.

TribunBatam.id via Instagram @kpukotabatam
PILKADA BATAM 2024 - Ucapan terima kasih KPU Batam untuk PPK dan PPS pada Pemilu 2024. KPU Batam mengumumkan jadwal serta tahapan seleksi terbuka PPK dan PPS untuk Pilwako Batam 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahapan Pilkada Batam 2024 atau yang disebut sebagian warga dengan Pilwako Batam 2024 sudah berjalan sejak 26 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tiap-tiap daerah.

Ini berlaku juga untuk Pilkada Kepri 2024, termasuk Pilgub Kepri 2024 serta daerah lain di Indonesia.

Setidaknya terdapat 18 tahapan Pilkada Batam 2024 merujuk PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu.

Tahapan Pilwako Batam 2024 atau Pilwako Batam 2024 ini diakhiri dengan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pengusulan ini paling lama 3 hari setelah penetapan calon.

Nah, di antaranya sejumlah tahapan Pilkada Batam 2024 itu, salah satunya ialah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam melalui laman Instagram mereka sudah mengumumkan sejumlah jadwal serta tahapan seleksi pembentukan PPK dan PPS Pilkada Batam 2024 ini.

Sebagai informasi, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.

Melansir laman KPU, tugas dan wewenang PPK di antaranya:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
  • Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Tugas dan Wewenang PPK pada Pemilu Dapat Dilihat DI SINI

Adapun jumlah PPK Batam pada Pemilu 2024 berjumlah 60 orang anggota.

Serta dipertegas melalui keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Nomor 20 tahun 2022.

Gaji PPK pada Pemilu 2024 telah diatur berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Aturan ini mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Berikut gaji PPK pada Pemilu 2024

  • Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
  • Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

Baca juga: Pengurus Aras Gereja Nasional Batam dan Kepri Tentukan Sikap untuk Pilkada Batam dan Pilgub Kepri

  • Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

Berikut Tahapan dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Batam Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23- 27 April 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 - 29 April 2024
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April - 2 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April - 3 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4 - 5 Mei 2024
  6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6-8 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 - 10 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 - 10 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11-13 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 - 15 Mei 2024
  11. Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
  12. Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024.

Persyaratan Anggota PPK melansir laman KPU:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca juga: Marlin Agustina Semangat Ditanya Pilwako Batam 2024, Istri Rudi Siap Dunia Akhirat

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Mendaftar PPK:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

Baca juga: Jelang Putusan MK, Hakim Jamin RPH Tak Bocor dan Tak Ada Deadlock

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved