BATAM TERKINI

Sepanjang Tahun 2024, Disdukcapil Batam Catat 26.443 Pendatang Jadi Warga Batam

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 26.443 pendatang disetujui

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KANTOR DISDUK - Suasana layanan di kantor Disdukcapil Sekupang Batam  

TRIBUNBATAM.ID,BATAM - Sepanjang tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam mencatat ada kenaikan permohonan warga pendatang untuk jadi penduduk Batam.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, sepanjang tahun 2024 ini sebanyak 26.443 pendatang disetujui menjadi warga Kota Batam. Data tersebut terakumulasi di 12 kecamatan hingga 18 April 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto mengatakan, para pendatang tersebut mengurus pengajuan pindah datang ke di Dispendukcapil Batam karena sejumlah alasan. Diantaranya, pekerjaan, pindah alamat dan juga melanjutkan pendidikan. 

"Ya, ya mengajukan surat datang disepanjang tahun ini 15.413 surat dengan jumlah warga yang datang 26.443 orang," ujar Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto, Jumat (19/4).

Baca juga: Jelang Putusan MK, Hakim Jamin RPH Tak Bocor dan Deadlock

Pengajuan berkas pindah datang terbanyak, kata dia ada di kecamatan Sagulung yakni sebanyak 4.736 orang. Kemudian di Kecamatan Batam Kota sebanyak 4.706 warga dan kecamatan Sekupang dengan 4.436 orang.

Adapun alasan permohonan pindah, menjadi penduduk Batam cukup beragam. Namun paling banyak dikarenakan alasan pekerjaan. 

"Paling banyak yang pindah ke Sagulung dan Batam Kota serta Sekupang. Alasannya karena pekerjaan," katanya. 

Heryanto menegaskan, dalam mengeluarkan izin pindah datang maupun pindah keluar, pihaknya tidak sembarangan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu. Mulai dari catatan administrasi pendukung hingga pencocokan data. 

Baca juga: Hasan Tenangkan Istri dan Anak Usai Resmi Jadi Tersangka Oleh Polres Bintan

Penduduk yang melakukan pindah domisili tentu harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan. Adapun syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pengurusan KTP-el pindah datang, berikut syaratnya :(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved