BATAM TERKINI
Pengamat Hukum Batam: Pengelola Parkir Bisa Digugat Jika Terjadi Kehilangan
Pengamat hukum yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam Mangara Sijabat tanggapi soal tanggungjawab saat terjadi barang hilang saat kendaraan parkir
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kehilangan barang pada kendaraan saat parkir di lokasi yang menarik tarif retribusi kepada pengendara, seharusnya menjadi tanggungjawab pengelola parkir atau juru parkir (jukir).
Namun faktanya, selama ini pengelola parkir atau jukir seolah enggan bertanggungjawab atas kehilangan barang kendaraan, maupun barang lainnya yang ada pada kendaraan.
Hal itu terlihat dari jenis karcis parkir yang diterima pengendara maupun diberikan jukir. Karcis parkir kerap bertuliskan “pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir”.
Lantas kondisi itu kerap membuat pengendara waswas. Padahal harus membayar uang parkir. Seorang warga Batam menanggapi kondisi ini. Ia menilai pengelola parkir maupun jukir seolah hanya mau meraup untung.
Baca juga: Polemik Parkir di Batam Belum Selesai, Warga Kini Bandingkan dengan Aturan Lain
“Jadi serba membangongkan, parkir bayar tapi kalau ada kehilangan bukan tanggungjawab mereka. Lah, kita bayar untuk apa? Jadi kesannya seolah kita ngasih uang cuma-cuma. Kayak udah orang kaya kali ya,” ujar Edo, warga Batam.
Seorang pengamat hukum Mangara Sijabat turut memberikan pandangan hukumnya terkait karcis parkir. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab dan tidak dibenarkan secara hukum.
“Iya, kalau ditanya apakah dibenarkan secara hukum jika di dalam karcis parkir dicantumkan kalimat seperti itu? Itu tidak benar dan itu pengalihan hak,” ujar Mangara Sijabat, Minggu (21/4/2024).
Menurutnya, ketika di dalam karcis parkir ataupun ditulis di pelang ada ditemukan tulisan seperti ‘Pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang atau kendaraan yang diparkir’, maka ketika terjadi kehilangan pengelola parkir atau jukir dapat digugat ke pengadilan.
Lebih jauh, ia menjelaskan pencantuman kata-kata seperti itu termasuk ke dalam pengalihan tanggungjawab dengan mencantumkan klausula baku dalam karcis parkir atau pelang.
Pengertian klausula baku yaitu setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Hal ini lanjutnya bertentangan dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tepatnya dalam pasal 18 ayat 3 yang berisi “Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum".
Baca juga: Polsek Batuaji Siapkan Lahan Parkir Tempat Penitipan Kendaraan Warga
Sehingga berdasarkan hal tersebut, pengelola parkir secara hukum tetap mempunyai tanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang telah diparkirkan dan di bawah penjagaan serta pengawasan mereka.
“Karena dalam hal ini telah melekat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yaitu pemilik kendaraan berkewajiban membayar biaya retribusi parkir dan pengelola jasa perparkiran berkewajiban menjaga kendaraan tersebut dalam hal ini bukan terkait mahal atau tidak biaya parkir, tetapi terkait tanggungjawab hukum. Sehingga jika pemilik kendaraan mengalami kehilangan kendaraannya yang terparkir maka pengelola jasa perparkiran tersebut tetap mempunyai tanggung jawab,” terang Mangara yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam itu.
Menurutnya, jika pengelola jasa perparkiran tidak mau bertanggungjawab, maka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU Perlindungan Konsumen.
“Pengendara bisa melakukan gugatan, pengelola parkir bertanggung jawab. Perkara seperti ini juga banyak ditemukan dalam beberapa putusan pengadilan,” tuturnya. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
pengamat hukum
pengelola parkir
barang hilang saat parkir
Batam
LBH Mawar Saron Batam
Mangara Sijabat
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.