TARIF PARKIR DI BATAM

Polemik Parkir di Batam Belum Selesai, Warga Kini Bandingkan dengan Aturan Lain

Warga Batam tanggapi polemik parkir di Batam, mulai tarif parkir naik hingga soal layanan jukir.Warga juga bandingkan aturan parkir dengan aturan lain

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
PARKIR - Seorang jukir (juru parkir) di Batam tampak menunggu mobil yang mau parkir 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Persoalan kenaikan tarif parkir di Batam seolah menjadi hal lumrah bagi Pemerintah Kota Batam.
Meski menuai beragam polemik mulai baku hantam pengendara dengan juru parkir (jukir) hingga jeritan emak-emak, tampaknya menjadi hal biasa.

Sudah 4 bulan berlangsung, persoalan parkir masih jadi momok bagi warga. Tarif naik hingga layanan jukir yang semrawut, mewarnai informasi viral di berbagai platform media sosial.

Sejumlah warga Batam pun memberikan komentarnya. Namun komentar negatif lebih mendominasi.

“Tak ada satupun warga yang terima dengan kebijakan tarif parkir naik itu, titik. Silahkan tanyakan satu persatu seluruh warga Batam, pasti menolak,” ujar Nita, warga Sekupang, Minggu (21/4/2024).

Baca juga: Pengunjung Kaget, Tarif Parkir Pelabuhan Sekupang Naik, Sekali Parkir 7000 Ribu

Ia menilai, pemerintah seolah tuli dan buta atas persoalan polemik parkir yang terjadi saat ini. Bukan tanpa alasan, menurut Nita, warga sudah bolak-balik mengeluh, ribut bahkan sampai ada yang berantam, namun tak kunjung ada evaluasi kebijakan.

“Perlu dipertanyakan itu Pemko, apalagi Dishub Batam. DPRD Batam pun tak punya nyali untuk bela masyarakat. Tak satu pun warga yang terima dengan kebijakan kenaikan tarif itu. Ini sudah empat bulan berlalu,” tegasnya penuh kesal.

Keluhan warga lainnya juga datang dari Sagulung. Sejak ada kenaikan tarif parkir, jukir ‘siluman’ semakin banyak dan menjadi-jadi.

“Datanglah ke Sagulung, biar tahu rasanya kena palak jukir. Sekarang, semua jalan toko sampai pasar kaget yang penting ramai, pasti ada jukir. Tak tahu yang mana lagi titik parkir Dishub ini,” ungkap Mayanti, warga Sei Lekop Sagulung.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir membuat banyak jukir bermunculan dengan gaya preman.

“Kalau begini, saya pun mau juga jadi tukang parkir. Sekali masuk parkir mobil empat ribu, masuk motor dua ribu. Dapat sepuluh mobil dan motor sudah lepas uang belanja di rumah,” katanya.

Selain Mayanti, warga Batam Center juga berkomentar hal yang sama. Bahkan ia membandingkan aturan parkir di Batam dengan aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Baca juga: Tarif Parkir Batam Naik Sumbang Inflasi Kepri, Gubernur Minta Wali Kota Evaluasi

“Setelah viral, lihat aturan barang bawaan dari luar negeri akhirnya dicabut kan. Tak ada lagi pembatasan. Nah, ini setelah viral. Makanya No Viral No Justice. Harus didorong terus ini persoalan parkir,” ucap Novia.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan peraturan terkait pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024. Namun persoalan atas kebijakan itu terus bergulir hingga akhirnya pemerintah mencabut aturan tersebut dan mengembalikan kembali pada aturan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 16 April 2024. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved