Pilpres 2024

Hasil Sidang PHPU Pilpres: MK Sebut Dugaan Jokowi Cawe-cawe Tidak Bisa Dibuktikan, Anies Cuma Geleng

Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

|
Editor: Khistian Tauqid
Tribunnews/KPU RI
Anies, Prabowo, dan Ganjar. Hasil real count sementara Pilpres 2024 oleh KPU hingga Kamis (15/2/2024) pukul 20.00 WIB. Prabowo- 

TRIBUNBATAM.id - Capres nomor urut 01, Anies Baswedan geleng-geleng kepala mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan politisasi (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, MK tak menemukan korelasi penyaluran bansos dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.

Hal tersebut diungkapkan Hakim MK Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Senin (22/4/2024).

Baca juga: Hasil Sidang PHPU Pilpres 2024: MK Sebut Mayor Teddy Ajudan Prabowo Tak Langgar Aturan, TNI Netral

Bukan hanya Anies Baswedan, capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo juga bereaksi mendengar keputusan MK yang dibacakan oleh Ridwan Mansyur.

Khusus untuk Anies Baswedan tampak tersenyum sambil geleng-geleng kepala saat mendengar pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Ridwan Mansyur.

Seolah-olah Anies Baswedan tak menyangka dengan keputusan dari MK terkait politisasi bansos dari Presiden Jokowi.

Ridwan Mansyur mengatakan bahwa MK tidak menemukan bukti mengenai adanya penyaluran bansos yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Setidaknya dari keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2," kata hakim Ridwan Mansyur.

MK juga tidak menilai tindakan Presiden Jokowi soal penyaluran bansos sebagai pelanggaran hukum.

Belum berhenti tersenyum, Anies terlihat menggeleng-gelengkan kepala saat hakim Ridwan Mansyur membacakan kalimat yang berikut ini,

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan Mansyur.

Senyum Anies semakin terang, namun bukan seperti senyuman bahagia, melainkan ada hal lain yang diduga sedang dipikirkannya terkait pertimbangan hukum MK itu.

Sementara Ganjar Pranowo yang mendengar hal tersebut terlihat langsung mengenakan kacamata dan terlihat mengetik.

Ganjar dan kubu Anies Baswedan saat pembacaaan putusan MK, pada Senin (22/4/2024).
Ganjar dan kubu Anies Baswedan saat pembacaaan putusan MK, pada Senin (22/4/2024). (Tribunnews)

Baca juga: Sandiaga Uno Beri Saran Prabowo Pilih Menparekraf Seorang Perempuan, Ternyata Ini Alasannya

Cawe-cawe Jokowi tidak terbukti

Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) Daniel Yusmic Foekh menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan para hakim kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan, saat membacakan pertimbangan pada sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 atas gugatan Anies-Muhaimin.

Pasalnya kata Daniel, dalil permohonan dari pemohon I dalam hal ini Anies-Muhaimin tentang cawe-cawe Jokowi tidak pernah diterangkan detail selama persidangan.

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," ujar Daniel di ruang sidang MK, Senin (22/4/2024).

Kata Daniel, majelis hakim memang mengakui adanya gugatan dan keberatan terkait Jokowi melakukan cawe-cawe.

Hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dipaparkan di muka persidangan, baik berupa artikel ataupun video dari media.

"Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Daniel.

Namun demikian, Daniel menyatakan, dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2024 tidak disertai bukti yang kuat.

Kata dia, bukti tersebut tidak meyakinkan hakim MK lebih jauh terkait adanya cawe-cawe Jokowi dalam mendukung salah satu pasangan calon.

"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan. Tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," papar Daniel.

Selain itu, majelis hakim menilai selama proses penyelanggaraan Pilpres 2024 belum pernah ada peserta yang mempersoalkan cawe-cawe Jokowi.

Kata dia, tidak ada pihak yang keberatan terkait dengan aktivitas cawe-cawe itu termasuk para peserta Pilpres 2024.

"Terlebih, terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan. Khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe," ucap Daniel.

Atas hal itu, Daniel menilai majelis hakim tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan Jokowi melakukan cawe-cawe untuk memenangkan paslon tertentu.

Sehingga kata Daniel, tidak ada kaitan atau korelasinya antara bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud dengan potensi perolehan suara suatu Paslon Capres-Cawapres.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata dia.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," tandas Daniel.(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti 'Cawe-cawe', Anies Gelengkan Kepala, Ganjar Langsung Pakai Kaca Mata"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved