ANAMBAS TERKINI
Pemkab Anambas Sidak ASN Setelah Sepekan Cuti Bersama Lebaran 2024 Berakhir
Sempat ditunda, tim dari Pemkab Anambas akhirnya lakukan sidak ke kantor OPD, Senin (22/4) setelah seminggu pasca cuti bersama Lebaran 2024 berakhir
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sepekan masuk kantor pasca libur cuti Lebaran, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Anambas akhirnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (22/4/2024).
Bukan tanpa alasan, tertundanya sidak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dikarenakan munculnya kebijakan pelonggaran masa cuti yang diberikan Pemkab Anambas.
Alasan pelonggaran itu disebabkan jauhnya keberadaan wilayah Anambas. Selain itu sulitnya akses transportasi laut arus balik Lebaran.
Dari informasi yang dihimpun, sidak instansi OPD Anambas ini dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Pemkab Anambas Tunda Sidak ASN Usai Cuti Bersama Lebaran Berakhir, Ini Alasannya
Kabid Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Pemkab Anambas, Doni Warjianto menjelaskan, sidak bertujuan untuk memastikan kedisiplinan ASN dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Monitoring hari ini mengingat telah selesainya cuti libur Lebaran. Memang agenda ini sengaja kami ulur karena sulitnya akses transportasi laut menuju Anambas. Nah setelah perhitungan sepekan, maka sudah sepatutnya kami pantau layanan setiap OPD," ucapnya saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Ia menerangkan, terkait sidak ASN ini juga didasari atas instruksi pimpinan daerah yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas.
Dalam agenda sidak, pihaknya turut menggandeng instansi lainnya yakni Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP Anambas.
"Kegiatan kami pecah secara berkelompok menjadi 6 tim dan meninjau seluruh OPD yang ada di Anambas," jelasnya.
Doni melanjutkan, masing-masing tim belum melaporkan ada atau tidaknya ASN yang terjaring karena tak masuk kantor atau tanpa keterangan.
Baca juga: Wabup Natuna Sidak Kantor OPD di Hari Pertama Kerja, Rodhial Soroti Pelayanan Publik
"Sidak masih lanjut, kami sampai saat ini masih belum menerima laporan dari setiap tim di lapangan," terangnya.
Meski demikian, apabila terjaring temuan ASN tak masuk kantor atau tanpa keterangan, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi aturan yang berlaku.
Sanksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 84 Tahun 2017 tentang kedisiplinan ASN.
"Sanksinya apabila dalam monitoring ada yang tak masuk kantor tanpa keterangan, maka akan dikenakan pemotongan TPP bagi ASN sebesar 25 persen dan pemotongan gaji sebesar 25 persen bagi honorer atau PTT," ungkapnya.
Baca juga: Ratusan Pegawai Pemko Batam Tak Hadir di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Bersama Lebaran
Terakhir, selain di OPD, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melanjutkan sidak ke sejumlah instansi lainnya yang tersebar di setiap kecamatan.
"Untuk harinya belum bisa kami sebutkan, tapi yang jelas kemungkinan kami akan turun, baik itu di pustu, sekolah, kantor camat maupun kantor lurah," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Tanamkan Semangat Maritim, Lanal Tarempa Ajak Pelajar di Anambas Belajar Lewat Joy Sailing |
|
|---|
| DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati KUA-PPAS 2026 Rp966 Juta Lebih |
|
|---|
| Cara Polres Kepulauan Anambas Kampanyekan Keselamatan Berkendara Dengan Pembagian Helm Gratis |
|
|---|
| Jejak Terakhir Harsyad Sebelum Tewas, Sempat Balas WA Laundry Lalu Dijemput OTK |
|
|---|
| Tak Bisa ke Pustu, Lansia 96 Tahun di Anambas Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22042024sidak-ASN-di-Pemkab-Anambas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.