PUTUSAN MK SENGKETA PILPRES 2024
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Tim TKD Kepri Ikuti Arahan Prabowo - Gibran
Tim TKD Prabowo-Gibran Kepri meminta simpatisan tetap tenang saat pembacaan putusan MK sengketa Pilpres 2024 di Jakarta hari ini, Senin (22/4/2024).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Untuk tindak lanjut, kita akan melihat sesuai dengan hasilnya," tuturnya.
Ditanya mengenai proses persidangan, dirinya mengatakan bahwa proses persidangan sudah berjalan dengan baik, saksi materi pengajuan, bukti yang ditunjukkan, hingga elemen pendukung lainnya.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Hakim Jamin RPH Tak Bocor dan Tak Ada Deadlock
Putusan MK Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap tidak ada bukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berpihak terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Hakim konstitusi, Arief Hidayat, proses pencalonan putra Presiden Joko Widodo itu walau tak segera mengubah syarat usia capres-cawapres pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Secara substansi, menurut Mahkamah, perubahan syarat yang diberlakukan KPU telah sesuai dengan putusan MK.
Perubahan syarat ini pun diberlakukan kepada seluruh pasangan capres-cawapres.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Jelang Putusan MK, Hakim Jamin RPH Tak Bocor dan Tak Ada Deadlock
Dalam gugatannya ke MK, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menilai, Gibran tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
MK menilai, KPU telah melakukan hal yang tepat. Majelis hakim menyoroti inisiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
KPU juga dinilai telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Sedangkan DPR masih dalam masa reses saat itu. MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.
"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.
Baca juga: Prabowo Larang Pendukungnya Gelar Aksi di Depan Gedung MK, Ternyata Capres Terpilih Minta Begini
MK juga menyoroti soal rapat konsultasi yang akhirnya digelar belakangan setelah masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup, yakni pada 31 Oktober 2023.
Dalam rapat itu, tak satu pun fraksi partai politi yang juga representasi partai politik peserta Pemilu 2024 memberikan catatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.