PEMILU 2024
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Bisa Berdampak ke Peta Politik Daerah
Pengamat politik yang juga Dosen UNRIKA, Linayati Lestari tanggapi putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 dapat mempengaruhi peta politi di daerah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengamat politik dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Linayati Lestari, PhD, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2024 akan berdampak pada peta perpolitikan di daerah, khususnya Kepulauan Riau (Kepri).
"Peta perpolitikan di daerah bisa berubah menurut hasil putusan MK nanti. Menurut saya, setelah adanya putusan ini, baru bisa terlihat rencana peta politik secara final dari masing-masing parpol," ujar Lina, ketika dihubungi, pada Senin (22/4/2024).
Ia menilai, partai politik (parpol) di daerah, khususnya Batam dan Kepri, tampak masih menahan diri untuk menguak secara jelas rencana persiapannya dalam menyongsong Pilkada 2024 mendatang. Peta koalisi antarparpol di daerah juga belum terbentuk.
Menurutnya, parpol masih menunggu situasi dan hasil putusan sengketa pemilu pada Pilpres dan Pileg lalu. Kendati kemungkinan parpol sudah memiliki rencana jelas, tetapi masih ada peluang alternatif lain kurang lebih 20 persen, untuk menyesuaikan langkah terhadap hasil putusan MK.
Baca juga: Empat Tokoh Bersaing Rebut Suara Partai Demokrat di Pilkada Karimun 2024
"Tempo hari setelah hasil Pemilu ditetapkan KPU, para parpol sudah bersiap-siap menentukan langkah untuk Pilkada mendatang. Tapi ini belum fix plan, karena politik kan dinamis, apalagi ada momentum besar yang ditunggu yakni putusan MK," jelas Lina.
Pertimbangan lainnya, Lina menyoroti banyaknya kasus korupsi besar baik di pusat maupun daerah yang terkuak menjelang tahapan Pilkada 2024 ini. Hal itu turut menjadi pertimbangan para parpol dan elit politik serta dapat memengaruhi peta perpolitikan di daerah.
Ia turut mengomentari putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 yang tengah dibacakan saat ini. Ada beberapa poin gugatan yang menunggu hasil putusan terkait Pemilu, salah satunya adalah permintaan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon.
Menurut Lina, kecil kemungkinan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 akan dikabulkan. Namun, pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang terbukti bermasalah bisa jadi diputuskan. Jika hal tersebut diputuskan, maka sangat dibutuhkan tenaga ekstra baik dari segi sumber daya manusia maupun dana untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Baca juga: Putusan MK Sengketa Pilpres 2024, Tim TKD Kepri Ikuti Arahan Prabowo - Gibran
"Paling maksimal mungkin MK akan memutuskan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang berkonflik. Tetapi dari kasus-kasus lampau, selisih antara hasil Pemilu awal dengan pemungutan suara ulang tidak jauh berbeda," tambah Lina.
Menurutnya, putusan MK hari ini bukan lagi soal masalah memenuhi rasa keadilan, tetapi juga merupakan suatu momentum besar dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.