BINTAN TERKINI

Riduan Tetap Ngantor Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Bintan.

Disinggung soal kapan mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Polres Bintan, dia mengetahui sejak munculnya pemberitaan di media masa tiga hari lal

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Alfandi Simamora
Kadishub Bintan Moh Insan Amin 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan lahan di Sei Lekop, Bintan, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan, Muhammad Riduan tetap ngantor.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Moh Insan Amin.

"Hingga hari ini beliau masih kerja seperti biasa," kata M.Insan, Senin (22/4/2024).

Disinggung soal kapan mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Polres Bintan, dia mengetahui sejak munculnya pemberitaan di media masa tiga hari lalu.

Dia ikut mendoakan yang terbaik untuk bawahannya yang tengah tersandung kasus hukum tersebut.

"Mudah-mudahan beliau tegar mejalani semuanya, hingga diberikan ketabahan dan kemudahan kelanjutan masalah ini," harapnya.

Sementara itu, Tribun Batam mencoba menghubungi via telephon dan chatting WhatshAAp terhadap Muhammad Riduan.

Hanya saja, sejauh ini belum mendapatkan respon balik darinya. 

Baca juga: Jefridin Buka Seleksi Anggota Paskibraka Tahun 2024, Ini Sejumlah Tes yang Akan di Ikuti

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan merespon dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan yang ikut menjadi tersangka.

Keduanya masing-masing bernama Muhammad Ridwan dan Budi.

Muhammad Ridwan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budi merupakan pegawai honorer di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Roby saat ditanya soal tanggapannya, mengaku santai dan mengajak kedua pegawai itu tetap kooperatif.

"Terkait persoalan ini, saya sudah tahu dua hari lalu. Sejauh ini saya belum berkoordinasi dengan keduanya. Mungkin besok Senin," sebut Roby, Minggu (21/4/2024).

Meski begitu, Roby memintah kedua tersangka yang merupakan bawahannya itu, tetap menghormati proses hukum di Polres Bintan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved