BINTAN TERKINI

Riduan Tetap Ngantor Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Lahan di Bintan.

Disinggung soal kapan mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Polres Bintan, dia mengetahui sejak munculnya pemberitaan di media masa tiga hari lal

|
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Alfandi Simamora
Kadishub Bintan Moh Insan Amin 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan lahan di Sei Lekop, Bintan, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan, Muhammad Riduan tetap ngantor.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan, Moh Insan Amin.

"Hingga hari ini beliau masih kerja seperti biasa," kata M.Insan, Senin (22/4/2024).

Disinggung soal kapan mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Polres Bintan, dia mengetahui sejak munculnya pemberitaan di media masa tiga hari lalu.

Dia ikut mendoakan yang terbaik untuk bawahannya yang tengah tersandung kasus hukum tersebut.

"Mudah-mudahan beliau tegar mejalani semuanya, hingga diberikan ketabahan dan kemudahan kelanjutan masalah ini," harapnya.

Sementara itu, Tribun Batam mencoba menghubungi via telephon dan chatting WhatshAAp terhadap Muhammad Riduan.

Hanya saja, sejauh ini belum mendapatkan respon balik darinya. 

Baca juga: Jefridin Buka Seleksi Anggota Paskibraka Tahun 2024, Ini Sejumlah Tes yang Akan di Ikuti

Sebelumnya, Bupati Bintan Roby Kurniawan merespon dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bintan yang ikut menjadi tersangka.

Keduanya masing-masing bernama Muhammad Ridwan dan Budi.

Muhammad Ridwan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan.

Sedangkan Budi merupakan pegawai honorer di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Roby saat ditanya soal tanggapannya, mengaku santai dan mengajak kedua pegawai itu tetap kooperatif.

"Terkait persoalan ini, saya sudah tahu dua hari lalu. Sejauh ini saya belum berkoordinasi dengan keduanya. Mungkin besok Senin," sebut Roby, Minggu (21/4/2024).

Meski begitu, Roby memintah kedua tersangka yang merupakan bawahannya itu, tetap menghormati proses hukum di Polres Bintan.

"Sekarang masih terlalu dini. Kita ikuti prosesnya dan akan kita beri sanksi," sambungnya.

Baca juga: Lihat Skill Mohamad Taha Kiper Bidikan Persija Jakarta, Tahan Banting dan Galak seperti Andritany

Jika yang berstatus pegawai negeri sipil kemungkinan ada beberapa prosedur, sementara honorer bisa lebih muda untuk diberhentikan.

Dengan adanya kasus ini, Roby mengimbau seluruh ASN untuk tetap berhati-hati menjalankan tugas roda pemerintahan.

"Jangan pernah bermain-main apalagi yang berkaitan dengan hukum. Harap dihindari," ajak Roby.

Dikatakannta, tertib administrasi paling utama, dan wajib berhati-hati. Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

"Segala sesuatu yang berhubungan dengan barang umum, harap koordinasi terlebih dahulu dengan atasan sebelum bertindak," pesan Roby. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved