Pilpres 2024

PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN

Rencana PDIP menggugat ke PTUN itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, Bacapres dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Bacawapres dari PDI Perjuangan Mahfud MD dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud MD Arsjad Rasjid berfoto bersama usai pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden dari PDIP di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/10/2023). Mahfud MD resmi ditunjuk sebagai Bakal Calon Presiden dari PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. 

Dia berharap pendapat tiga hakim tersebut hendaknya menjadi refleksi dan introspeksi bagi seluruh pihak.

"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi."

"Bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.

Baca juga: PDIP Trauma Dibohongi Gibran, Hasto Ragukan Rencana Pertemuan Jokowi dengan Megawati

MK Tolak Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Pemohon II, kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohoanan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Mahkamah berpendapat pemohon II berwenang untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres ini.

Selanjutnya, Mahkamah menilai eksepsi yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan, Mahkamah menilai, dalil kubu Ganjar-Mahfud mengenai anggapan adanya ketidaknetralan Bawaslu dalam Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga memandang, nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Tak Mau Menyerah, Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved