BERITA KRIMINAL
Remaja SMP Dicabuli Oknum Polisi, Dilakukan Sejak Korban Masih SD
Oknum nggota polisi tersebut diketahui berinisial Aipda K (53). Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).
TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Oknum Anggota polisi melakukan tindakan asusila kepada remaja SMP.
Diketahui, remaja tersebut merupakan anak dari istrinya.
Pencabulan ayah tiri terhadap anak tirinya ini terjadi di Surabaya.
Kini, sang oknum Polisi tinggal menunggu sidang kode etik dari instansinya.
Oknum nggota polisi tersebut diketahui berinisial Aipda K (53). Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).
Pelaku melakukan aksi bejatnya selama empat tahun sejak korban SD hingga SMP.
Pihak keluarga pun melaporkan K ke pihak berwajib. Terbaru ini, K sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan sidang kode etik juga sudah menunggu K.
Surya.co.id mewartakan, K juga sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak."
Baca juga: Hellikopter Militer Malaysia Tabrakan di Udara Dalam Sesi Latihan Tujuh Orang Tewas
"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sidang tersebut akan menentukan kelayakan Aipda K dalam menyandang status sebagai anggota Polri atau tidak.
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."
"Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.
Baca juga: PDIP Ogah Menyerah setelah Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Kini Gantian Ajukan Gugatan ke PTUN
| Cabuli Bocah SD, Prajurit TNI Kabur Ketika Sedang Diperiksa Oleh Penyidik, Korban Alami Trauma |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun Disekap WNA di Apartemen Mewah, Pelaku Bandar Narkoba |
|
|---|
| Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Jambi Dibekuk Polisi, Perkelahian Berawal Dari Cekcok Anaknya |
|
|---|
| Mutilasi Kekasihnya Menjadi 621 Bagian, Alvi Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh PN Mojokerto |
|
|---|
| Wanita Ini Dibakar Hidup-hidup Oleh Suaminya Ketika Hendak Sholat, Alami Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1111ilustrasi-polisi.jpg)