BERITA KRIMINAL
Remaja SMP Dicabuli Oknum Polisi, Dilakukan Sejak Korban Masih SD
Oknum nggota polisi tersebut diketahui berinisial Aipda K (53). Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).
Sementara itu, Dirmanto belum bisa mengungkapkan soal hukuman apa yang akan didapat tersangka.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, korban yang berinisial AAS juga mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun.
Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hingga kini ia duduk di kelas 3 SMP selalu mendapat perlakuan bejat dari Aipda K.
Dikutip dari TribunJatim.com, ibu korban, MH (28), menikah secara siri dengan ayah tirinya pada tahun 2013 lalu.
Saat itu, Aipda K berstatus sebagai duda.
Selama pernikahan siri tersebut, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.
"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujar korban, Sabtu (20/4/2024).
Kini, perbuatan Aipda K pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AAS mengaku, ia kerap diancam oleh pelaku apabila bercerita tentang apa yang ia alami kepada orang lain, termasuk ke ibunya sendiri.
Selain mengancam, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang.
Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri, Korban Sebut Pelaku Beraksi sejak 4 Tahun yang Lalu
"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," kata korban.
AAS pun takut untuk bercerita apa yang ia alami hingga akhirnya setelah empat tahun berlalu, ia memberanikan diri untuk bercerita.
| Cabuli Bocah SD, Prajurit TNI Kabur Ketika Sedang Diperiksa Oleh Penyidik, Korban Alami Trauma |
|
|---|
| Remaja 17 Tahun Disekap WNA di Apartemen Mewah, Pelaku Bandar Narkoba |
|
|---|
| Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Jambi Dibekuk Polisi, Perkelahian Berawal Dari Cekcok Anaknya |
|
|---|
| Mutilasi Kekasihnya Menjadi 621 Bagian, Alvi Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup oleh PN Mojokerto |
|
|---|
| Wanita Ini Dibakar Hidup-hidup Oleh Suaminya Ketika Hendak Sholat, Alami Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1111ilustrasi-polisi.jpg)