KASUS PMI ILEGAL DI KARIMUN

Warga NTB Korban PMI Ilegal di Karimun Bakal Dipulangkan, Satu Tersangka Masih Buron

Ungkap kasus PMI ilegal di Karimun Kepri, seorang tersangka berinisial W masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
PMI ILEGAL DI KARIMUN - Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Polair dan Kasi Humas Polres Karimun saat konferensi pers penyeludupan PMI Ilegal, Senin (22/4/2024). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang nakhoda boat pancung berinisial I alias A sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima warga Nusa Tenggara Barat (NTB) calon PMI ilegal dari Karimun bakal dipulangkan ke daerah asalnya Rabu (24/4).

Selain 5 warga NTB, terdapat satu calon PMI ilegal asal Karimun berinisial A.

Enam calon PMI ilegal di Karimun itu berada di shelter Dinas Sosial Karimun.

"Semuanya laki-laki," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Senin (22/4/2024).

Dalam kasus PMI ilegal di Karimun ini, polisi menetapkan seorang pria berinisail I alias A sebagai tersangka.

Ia bertugas sebagai tekong atau nakhoda boat pancung.

`

Kapolres Karimun, AKBP Fadli menjelaskan, enam korban awalnya berkomunikasi dengan seorang tersangka lain berinisial W asal Selat Panjang, yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

W menjemput para korban ke Batam, kemudian membawa mereka ke Karimun dan mengenalkan mereka dengan I alias A.

Dari masing-masing korban, W mendapat Rp 7 juta.

"W kemudian menyerahkan uang Rp 4 juta kepada I untuk setiap orangnya yang ditugaskan untuk memberangkatkan para korban PMI Ilegal," ucapnya.

Sementara Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Parlin menerangkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberangkatan PMI Ilegal, Rabu 17 April 2024.

Baca juga: Kasus PMI Ilegal di Karimun Masih Terjadi, Korban Mengaku Sudah Bayar Rp 4 Juta

Setelah serangkaian penyelidikan, anggota Satpolairud Polres Karimun menangkap I di Pantai Pelawan, Kecamatan Meral Barat pada Kamis dini hari.

"Pada saat akan diberangkatkan, personel Satpolairud Polres Karimun menangkap tersangka I dan enam PMI ilegal. Kemudian mereka dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan," ujar AKP Parlin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku I telah empat kali mengangkut PMI ilegal ke Malaysia.

Sementara para korban tidak dilengkapi dokumen resmi.

Tersangka mengaku, ongkos yang diterimanya dari para PMI bervariasi.

Baca juga: Terungkap, Calon PMI Ilegal di Karimun Bayar Rp 6,5 Juta Demi Bekerja di Malaysia

"Ongkosnya macam-macam bahkan ada yang tidak membayar. Kalau berangkat dari pelabuhan di Meral," ujar I alias A. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved