PILKADA BATAM 2024
Pilkada Batam 2024 - KPU Ungkap Syarat Daftar Calon PPK Pilwako Batam 2024
KPU Batam mengumumkan syarat daftar anggota PPK di Pilwako Batam 2024. Yuk simak kelengkapan dokumennya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum Batam atau KPU Batam terus mempersiapkan tahapan Pilkada Batam 2024.
Yang terbaru, KPU Batam mengumumkan persyaratan pendaftaran seleksi calon anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Batam 2024 atau Pilwako Batam 2024.
Melalui laman instagram mereka, KPU Batam mengungkap sejumlah syarat pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada Pilkada Batam 2024.
Terdapat syarat umum dan kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib kamu siapkan bagi yang berminat.
Berikut syarat daftar calon anggota PPK Pilkada Batam 2024
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
- Berdomosili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca juga: Pilwako Batam 2024 - KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Pilkada Batam 2024
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
- Fotokopi KTP elektronik sebanyak 1 lembar
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan
- Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Baca juga: BREAKING NEWS, Golkar Usung Amsakar Achmad Maju Pilkada Batam 2024
- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir format daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
- Surat keterangan parpol mengacu pada ketentuan masing-masing parpol bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun.
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersngkutan. Bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Formulir syarat dapat diakses pada link https://bit.ly/PENERIMAANCALONANGGOTAPPK2024
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut bisa disampaikan melalui Sekretariat KPU Batam.
Alamat Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kecamatan Sekupang.
Atau pendaftaran secara online melalui SIAKBA melalui https://siakba.kpu.go.id/.
Masa waktu pendaftaran secara online dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024.
Itu tadi sejumlah syarat daftar anggota PPK Pilkada Batam 2024.
Tertarik untuk mendaftar? (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
|
|---|
| KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
|
|---|
| Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
|
|---|
| Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tahapan-Pilkada-Batam-2024-pendaftaran-calon-anggota-PPK-Pilwako-Batam.jpg)