TANAM GANJA DI BINTAN
BREAKING NEWS - Polres Bintan Kepri Tahan Seorang Pria Gegara Tanam Ganja di Kebun Miliknya
Polisi menahan seorang warga Bintan terkait kasus narkoba karena terbukti menanam ganja di kebun miliknya di Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Satresnarkoba Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial Aa.
Polisi menangkap pria di Bintan itu karena menanam ganja di kebun miliknya yang terletak di Perumahan Gria Permata Indah 1, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Laki-laki berusia 39 itu diamankan di kediamannya di Kota Tanjungpinang, Selasa (23/4) dini hari.
Selain pria di Bintan itu, polisi juga mengamankan pohon ganja berumur lima bulan dengan tinggi batang kurang lebih satu meter sebagai barang bukti.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, tanaman ganja tersebut baru pertama kali ditanam Aa di kebunnya.
"Penuturan yang bersangkutan baru satu kali panen untuk dikonsumsi sendiri," kata Riky saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Bintan 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Polisi mendapat informasi adanya tanaman ganja itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Anggota Satresnarkoba Polres Bintan pun menyelidiki dan menemukan tiga batang ganja yang ditanam dalam tiga polybag warna hitam.
Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.