BERITA KRIMINAL

JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Bintan 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

JPU tuntut Joko Sularto dan Andrianto, terdakwa kasus narkoba yang ditangani Polres Bintan masing-masing penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
SIDANG KASUS NARKOBA - Suasana saat JPU selesai melakukan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkoba yang ditangani Polres Bintan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus narkoba di Bintan, Joko Sularto dan Andrianto, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Rachmah Chaisari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Itu sebagaimana dalam dakwaan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara," kata JPU.

Baca juga: Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), Jan Wahyu akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi. Selanjutnya, sidang ditunda sampai pekan depan.

Dari kronologis di surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bintan di pinggir Jalan Jatayu Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB, Rabu (15/11/2023) lalu.

Terdakwa Joko ditangkap saat membuang satu paket sabu 0,14 gram di semak-semak di pinggir jalan.

Usai ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan, dan diketahui narkoba itu diperoleh dari terdakwa Andrianto. Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa kedua di rumahnya.

Baca juga: Transaksi Jual Beli Narkoba, Adi Divonis Hakim 12 Tahun Penjara

Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan menemukan sabu seberat 0,54 gram di Jalan Dr Sutomo Gang Timbul Jaya, Rabu (15/11/2023) lalu. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved