BERITA KRIMINAL
JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Bintan 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
JPU tuntut Joko Sularto dan Andrianto, terdakwa kasus narkoba yang ditangani Polres Bintan masing-masing penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus narkoba di Bintan, Joko Sularto dan Andrianto, dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Rachmah Chaisari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (24/4/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Itu sebagaimana dalam dakwaan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara," kata JPU.
Baca juga: Terdakwa Narkoba di Batam Chaniago Alias Ucok Terima Hakim Vonis 6 Tahun Penjara
Usai pembacaan tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), Jan Wahyu akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi. Selanjutnya, sidang ditunda sampai pekan depan.
Dari kronologis di surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Bintan di pinggir Jalan Jatayu Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, pukul 16.00 WIB, Rabu (15/11/2023) lalu.
Terdakwa Joko ditangkap saat membuang satu paket sabu 0,14 gram di semak-semak di pinggir jalan.
Usai ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan, dan diketahui narkoba itu diperoleh dari terdakwa Andrianto. Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa kedua di rumahnya.
Baca juga: Transaksi Jual Beli Narkoba, Adi Divonis Hakim 12 Tahun Penjara
Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan menemukan sabu seberat 0,54 gram di Jalan Dr Sutomo Gang Timbul Jaya, Rabu (15/11/2023) lalu. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
kasus narkoba di bintan
Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Tanjungpinang
Kriminal di Bintan
Polres Bintan
Ayah Hamili Anaknya Sendiri, Kasus Terungkap Setelah Istrinya Tak Terima dan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Gadis Remaja Dipaksa Layani Nafsu Liar Abang Kandung, Korban Dirudapaksa Setiap Hari dan Kini Hamil |
![]() |
---|
Polisi Rudapaksa Tahanan, Dinas di Satuan Narkoba, Kini Kasusnya Naik ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Aksi Heroik Afrizal, Pecahkan Kaca Selamatkan Wanita Muda yang Prustasi dan Bakar Diri di Kos |
![]() |
---|
Gadis Muda Bakar Diri di Kamar Kos Usai Ribut Dengan Kekasih, Alami Luka Bakar 90 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.