KEPRI TERKINI

Malaysia Tangkap 8 Nelayan Natuna Kepri, Pemprov Hingga Konjen RI di Kuching Bersikap

Pemprov Kepri hingga Konjen RI di Kuching bersikap setelah Malaysia menangkap 8 nelayan Natuna pada Jumat (19/4) lalu. Sejumlah langkah telah diambil.

TribunBatam.id
Otoritas keamanan Malaysia menangkap 8 nelayan Natuna pada Jumat (19/4) lalu. Pemprov Kepri dan Konsulat Jenderal (Konjen RI) di Kuching mengambil sikap. Foto nelayan Natuna saat memeriksa tangkapanya dari perangkap yang dipasangnya secara tradisional. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Otoritas keamanan lau Malaysia menangkap 8 nelayan Natuna, Provinsi Kepri pada Jumat (19/4).

Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dilaporkan menangkap 8 nelayan yang melaut menggunakan 3 pompong itu karena diduga telah memasuki perairan Malaysia.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merespons serius penangkapan 8 nelayan Natuna tersebut.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara dalam konferensi pers bersama Konsulat Jenderal RI Kuching masih menunggu titik koordinat 8 nelayan Natuna tersebut ditangkap.

"Apakah benar di laut Malaysia atau tidak. Karena ada perbedaan persepsi antara nelayan dan pihak Malaysia," kata Doli Boniara.

Saat ini, Pemprov Kepri fokus membantu keluarga 8 nelayan Natuna yang ditangkap untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Terkait langkah hukum , Doli mengatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meyerahkannya ke Konjen RI di Kuching yang bisa mendampingi langsung para nelayan tersebut.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, sangat jarang perkara seperti ini masuk sampai persidangan.

Pemerintah Republik Indonesia menurutnya sudah mempersiapkan rencana pemulangan 8 nelayan Natuna tersebut.

"Para nelayan yang ditangkap itu adalah tulang punggung keluarga jadi sekarang kita fokus hubungi dan bantu keluarganya dulu," katanya melansir laman Pemprov Kepri.

Untuk mencegah kejadian serupa berulang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan segera mensosialisasikan kepada nelayan di Kepri khususnya yang diperbatasan tentang batas negara dan sejauh mana mereka boleh melaut.

"Tadi pemerintah pusat juga baru saja mengirim undangan ke kami untuk membahas hal ini, karena tidak hanya nelayan di Kepri, kasus serupa juga banyak di Maluku, NTT, dan Papua," katanya. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved