BERITA KRIMINAL

Residivis Curanmor di Karimun Kepri Ditangkap Polisi, Beraksi saat Kunci Kontak Tertinggal

Residivis curanmor di Karimun ditangkap polisi karena curi motor tetangga rekannya yang kuncinya masih tertinggal di kontak motor

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
RESIDIVIS CURANMOR - MDA (21) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Balai Karimun terkait aksi curanmornya di kawasan Teluk Air. Ternyata MDA seorang residivis curanmor 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jajaran Reskrim Polsek Balai Karimun mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun.

Kapolsek Balai Karimun, AKP Melky Sihombing menjelaskan, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari warga pada 24 April 2024 lalu.

Kejadian bermula di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun, sekitar pukul 18.10 WIB, 23 April 2024.

Pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (gang kecil).

Baca juga: Viral di Batam Skill Pelaku Curanmor Terekam CCTv, Kini Diburu Polisi

Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat terdapat satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih, terparkir di sebelah teras depan rumah korban.

Saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor. Kemudian pelaku langsung mendorong sepeda motor itu dan meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban.

Kemudian saat korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban melihat sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.

"Atas laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MDA (21)," ujar AKP Melky Sihombing, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Curanmor Marak di Sagulung Hampir Tiap Hari, Polisi Ungkap Beragam Modus Pelaku

"Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku diamankan beserta sepeda motor tersebut," timpanya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar lima juta. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved