Dugaan Makelar Kasus, Terdakwa Narkoba di Karimun Laporkan Oknum Pegawai Rutan ke Polres

Heboh terdakwa narkoba di Karimun laporkan oknum pegawai Rutan Karimun ke Polres terkait dugaan penipuan dan makelar kasus hingga Rp800 juta.

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PENIPUAN DI KARIMUN - Laporan terhadap oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berstatus ASN berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun terkait dugaan makelar kasus, Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jordan, warga terjerat kasus narkoba di Karimun laporkan oknum pegawai Rutan Karimun berstatus ASN ke Polres Karimun.
  • Laporan polisi melalui kuasa hukum terkait dugaan penipuan dan makelar kasus.
  • Mengaku rugi hingga Rp800 juta.
  • Oknum pegawai Rutan Karimun sebut bisa mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU, 19 tahun. 
  • Terbongkar setelah Majelis Hakim PN Karimun menvonis Jordan pidana seumur hidup.

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Niat Jordan, seorang warga yang terjerat kasus narkoba di Karimun untuk melaporkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun terkait dugaan penipuan hingga ia mengaku rugi Rp800 juta ternyata bukan isapan jempol belaka.

Melalui kuasa hukumnya, Ronald Reagen Sunarto Baringbing, ia telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Karimun.

Bahkan Jordan mengungkap jika perkara kliennya itu sudah didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Karimun.

"Mungkin paling lama pekan depan sudah mulai penyelidikan sesuai komunikasi kami dengan penyidik," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Jumat (14/11/2025).

Ronald menambahkan jika nantinya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Ia menuturkan jika kondisi kliennya dalam keadaan sehat, meski masih berada dalam sel tahanan.

"Jordan kondisinya baik baik saja," bebernya.

Baca juga: Kepala Rutan Karimun Kaget Terdakwa Narkoba Laporkan Oknum Pegawainya Terkait Penipuan Rp800 Juta

Jordan melalui kuasa hukumnya sebelumnya melaporkan oknum pegawai Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu serta Ep.

Keduanya bersekongkol dan menipu serta menggelapkan harta Jordan hingga Rp800 juta.

Mulanya, Fe alias Gu yang berstatus ASN menjanjikan kepada Jordan bisa mengurus hukuman di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun menjadi lebih ringan.

Jordan sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Fe alias Gu disebut bisa meringankan vonis hukuman Jordan menjadi 9 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 19 tahun penjara. 

Syaratnya, Jordan menyediakan uang sebesar Rp 350 juta.

Tidak lama setelah itu, Fe alias Gu kembali meminta uang sebesar Rp500 juta kepada Jordan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved