Dugaan Makelar Kasus, Terdakwa Narkoba di Karimun Laporkan Oknum Pegawai Rutan ke Polres
Heboh terdakwa narkoba di Karimun laporkan oknum pegawai Rutan Karimun ke Polres terkait dugaan penipuan dan makelar kasus hingga Rp800 juta.
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Jordan, warga terjerat kasus narkoba di Karimun laporkan oknum pegawai Rutan Karimun berstatus ASN ke Polres Karimun.
- Laporan polisi melalui kuasa hukum terkait dugaan penipuan dan makelar kasus.
- Mengaku rugi hingga Rp800 juta.
- Oknum pegawai Rutan Karimun sebut bisa mengurangi hukuman menjadi 9 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU, 19 tahun.
- Terbongkar setelah Majelis Hakim PN Karimun menvonis Jordan pidana seumur hidup.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Niat Jordan, seorang warga yang terjerat kasus narkoba di Karimun untuk melaporkan oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun terkait dugaan penipuan hingga ia mengaku rugi Rp800 juta ternyata bukan isapan jempol belaka.
Melalui kuasa hukumnya, Ronald Reagen Sunarto Baringbing, ia telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Karimun.
Bahkan Jordan mengungkap jika perkara kliennya itu sudah didisposisikan ke Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Karimun.
"Mungkin paling lama pekan depan sudah mulai penyelidikan sesuai komunikasi kami dengan penyidik," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Jumat (14/11/2025).
Ronald menambahkan jika nantinya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Ia menuturkan jika kondisi kliennya dalam keadaan sehat, meski masih berada dalam sel tahanan.
"Jordan kondisinya baik baik saja," bebernya.
Baca juga: Kepala Rutan Karimun Kaget Terdakwa Narkoba Laporkan Oknum Pegawainya Terkait Penipuan Rp800 Juta
Jordan melalui kuasa hukumnya sebelumnya melaporkan oknum pegawai Rutan Karimun berinisial Fe alias Gu serta Ep.
Keduanya bersekongkol dan menipu serta menggelapkan harta Jordan hingga Rp800 juta.
Mulanya, Fe alias Gu yang berstatus ASN menjanjikan kepada Jordan bisa mengurus hukuman di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun menjadi lebih ringan.
Jordan sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Fe alias Gu disebut bisa meringankan vonis hukuman Jordan menjadi 9 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 19 tahun penjara.
Syaratnya, Jordan menyediakan uang sebesar Rp 350 juta.
Tidak lama setelah itu, Fe alias Gu kembali meminta uang sebesar Rp500 juta kepada Jordan.
| 5 Seri HP Oppo Harga Rp1 Jutaan Edisi November 2025, Oppo A5x Tahan Badai |
|
|---|
| Isi Buku Catatan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sering Curhat soal Kesendirian |
|
|---|
| Ramalan 12 Shio untuk Sabtu 15 November 2025, Shio Kambing Beruntung soal Cinta dan Karier |
|
|---|
| 4 Kisah Pilu Korban Tanah Longsor di Cilacap, Mulai Tertindih Motor hingga Berjuang Selamatkan Anak |
|
|---|
| Buronan Korupsi di Bintan Sembunyi di Bawah Pondok Tetangga saat Tim Kejati Kepri Meringkusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Oknum-Rutan-Karimun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.