TANJUNGPINANG TERKINI
Dua Terdakwa TPPO di Tanjungpinang Di Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Haj
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua terdakwa sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja berinisial Wt (19), dan Mg (21) masing-masing dihukum 3 tahun, dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 1 bulan.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).
Dalam amar putusannya, Ricky Ferdinand menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu sesuai dalam dakwaan pertama melanggar asal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 entang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dan 4 PMI Ilegal dari Malaysia
"Atas perbuatannya para terdakwa di hukum 3 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan," ucap Hakim saat persidangan.
Atas putusan itu, kedua terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut.
Kedua terdakwa lalu menghampiri Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro dan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Usai sidang kedua terdakwa menghampiri keluarganya masing-masing.
Baca juga: Dua Orang Pegawai Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Diberhentikan Sementara, Tersandung Kasus TPPO
Tangisan terdakwa Wt seorang wanita berusia 19 tahun itupun pecah ketika berjumpa dengan ibunya di ruangan persidangan, sembari memeluk keluarganya hingga meninggalkan lokasi persidangan.
Sementara itu perlu diketahui bahwa Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebelumnya meringkus dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Wt (19), dan Mg (21) ke Kamboja.
Penangkapan dua pelaku dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023) lalu.
Selain meringkus dua pelaku, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki, dan perempuan asal Kota Tanjungpinang inisial Ap, Pf dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku ke Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.(als)
Baca berita lainnya di Google News
Warga Tanjungpinang Nilai Bantuan Sembako dari Dinsos Kepri Sangat Membantu |
![]() |
---|
Kelakuan Aneh Remaja di Tanjungpinang Bikin Geram Warga, Berfoto Ditengah Jalan Saat Tengah Malam |
![]() |
---|
Sekretaris Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin Dorong Produk UMKM Makanan Dibebaskan dari Pajak |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Segera Dilakukan, Telan Anggaran Rp 4,5 Miliar |
![]() |
---|
Mahasiswa Butuh Waktu 5 Jam Sampaikan Tuntutan di Depan Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.