TANJUNGPINANG TERKINI

Dua Terdakwa TPPO di Tanjungpinang Di Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Haj

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Alfandi
Foto suasana saat kedua Terdakwa usai melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua terdakwa sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal  ke Kamboja berinisial Wt (19), dan Mg (21) masing-masing dihukum 3 tahun, dan denda Rp 2 miliar dengan subsider 1 bulan.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Ricky Ferdinand, dan didmpingi oleh Majelis Hakim Siti Hajar Siregar dan Fauzi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/4/2024).

Dalam amar putusannya, Ricky Ferdinand menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu sesuai dalam dakwaan pertama melanggar asal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 entang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga: Tim F1QR Lantamal IV Batam Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dan 4 PMI Ilegal dari Malaysia

"Atas perbuatannya para terdakwa di hukum 3 tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan," ucap Hakim saat persidangan.

Atas putusan itu, kedua terdakwa diberikan waktu oleh Majelis Hakim apakah menerima putusan tersebut.

Kedua terdakwa lalu menghampiri Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro dan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Usai sidang kedua terdakwa menghampiri keluarganya masing-masing.

Baca juga: Dua Orang Pegawai Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Diberhentikan Sementara, Tersandung Kasus TPPO

Tangisan terdakwa Wt seorang wanita berusia 19 tahun itupun pecah ketika berjumpa dengan ibunya di ruangan persidangan, sembari memeluk keluarganya hingga meninggalkan lokasi persidangan.

Sementara itu perlu diketahui bahwa  Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebelumnya meringkus dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal  berinisial Wt (19), dan Mg (21) ke Kamboja.

Penangkapan dua pelaku dilakukan oleh  Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023) lalu.

Selain meringkus dua pelaku, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki, dan perempuan asal Kota Tanjungpinang inisial Ap, Pf dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku ke Kamboja melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.(als)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved