Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar
Pastikan untuk mengetahui syarat dan cek biaya nikah sebelum memutuskan untuk menikah di kantor KUA dengan tata cara yang benar bagi pasangan muda.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
1. Surat keterangan asal-usul (model N1)
Baca juga: Begini Cara Buka Rekening BSI Mobile 2024, Cukup Selfi Pakai HP
2. Surat keterangan tentang orang tua (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan, wali atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan.
6. Bukti imunisasi TT 1 dan TT II calon pengantin wanita, beserta kartu imunisasi dari Puskesmas setempat.
7. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 h.
8. Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali i.
9. Tiga lembar pas foto ukuran 3 x 2 .
10. Syarat menikah di KUA yang lainnya adalah dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
12. Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
15. Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur syarat nikah bagi calon suami
KUA Singkep di Lingga Terapkan Sistem Digital PUSAKA, Dorong Transformasi Layanan Publik |
![]() |
---|
Wakil Bupati Lingga Soal Kasus Nikah Dini Marak, Minta Satpol PP Patroli Jam Wajib Belajar Malam |
![]() |
---|
Fakta di Balik Pengajuan Dispensasi Nikah di Lingga 4 Tahun Terakhir Bikin Nyesek |
![]() |
---|
Nasib Pilu Sukmawati Pingsan Gegara Batal Nikah, Bripda Farhan Kabur sebelum Akad |
![]() |
---|
Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.