Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar

Pastikan untuk mengetahui syarat dan cek biaya nikah sebelum memutuskan untuk menikah di kantor KUA dengan tata cara yang benar bagi pasangan muda.

freepik.com
Cara dan syarat nikah di KUA bagi pasangan muda, cek biaya hingga alur daftar, Rabu (1/5/20243). FOTO: Ilustrasi nikah bagi pasangan muda. 

1. Surat keterangan asal-usul (model N1)

Baca juga: Begini Cara Buka Rekening BSI Mobile 2024, Cukup Selfi Pakai HP

2. Surat keterangan tentang orang tua (model N2)

3. Surat persetujuan mempelai (model N3)

4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan, wali atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan.

6. Bukti imunisasi TT 1 dan TT II calon pengantin wanita, beserta kartu imunisasi dari Puskesmas setempat.

7. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 h.

8. Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali i.

9. Tiga lembar pas foto ukuran 3 x 2 .

10. Syarat menikah di KUA yang lainnya adalah dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

12. Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

15. Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Prosedur syarat nikah bagi calon suami

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved