Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar

Pastikan untuk mengetahui syarat dan cek biaya nikah sebelum memutuskan untuk menikah di kantor KUA dengan tata cara yang benar bagi pasangan muda.

freepik.com
Cara dan syarat nikah di KUA bagi pasangan muda, cek biaya hingga alur daftar, Rabu (1/5/20243). FOTO: Ilustrasi nikah bagi pasangan muda. 

TRIBUNBATAM.id- Begini cara dan syarat nikah di KUA bagi pasangan muda, cek biaya hingga alur daftar

Pernikahan adalah ikatan resmi antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur oleh hukum dan prinsip agama.

Saat seseorang menikah, mereka berkomitmen untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri.

Umumnya, pernikahan terjadi setelah seseorang merasa sudah siap secara emosional dan keuangan untuk memasuki fase baru dalam kehidupan mereka.

Proses pernikahan melibatkan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) dan upacara dapat dilaksanakan di sana atau di tempat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Di tahun 2024, nikah di KUA menjadi sebuah tren pasangan muda saat ini. 

Selain hemat biaya, merek juga tak perlu repot untuk menyewa perlengkapan acara seperti catering hingga dekorasi pengantin. 

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 Via Online dan Offline

Berikut biaya nikah di KUA untuk calon pengantin 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)

- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Sehingga bagi Anda yang igin nikah grastis dapat mendaftar di KUA. 

Ada beberapa syarat nikah di KUA yang harus dilakukan oleh calon pengantin.

Untuk memenuhi persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved