Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar
Pastikan untuk mengetahui syarat dan cek biaya nikah sebelum memutuskan untuk menikah di kantor KUA dengan tata cara yang benar bagi pasangan muda.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
TRIBUNBATAM.id- Begini cara dan syarat nikah di KUA bagi pasangan muda, cek biaya hingga alur daftar
Pernikahan adalah ikatan resmi antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur oleh hukum dan prinsip agama.
Saat seseorang menikah, mereka berkomitmen untuk hidup bersama sebagai pasangan suami istri.
Umumnya, pernikahan terjadi setelah seseorang merasa sudah siap secara emosional dan keuangan untuk memasuki fase baru dalam kehidupan mereka.
Proses pernikahan melibatkan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA) dan upacara dapat dilaksanakan di sana atau di tempat lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Di tahun 2024, nikah di KUA menjadi sebuah tren pasangan muda saat ini.
Selain hemat biaya, merek juga tak perlu repot untuk menyewa perlengkapan acara seperti catering hingga dekorasi pengantin.
Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 Via Online dan Offline
Berikut biaya nikah di KUA untuk calon pengantin
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
- Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.
Sehingga bagi Anda yang igin nikah grastis dapat mendaftar di KUA.
Ada beberapa syarat nikah di KUA yang harus dilakukan oleh calon pengantin.
Untuk memenuhi persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Mendatangi KUA Kecamatan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
KUA Singkep di Lingga Terapkan Sistem Digital PUSAKA, Dorong Transformasi Layanan Publik |
![]() |
---|
Wakil Bupati Lingga Soal Kasus Nikah Dini Marak, Minta Satpol PP Patroli Jam Wajib Belajar Malam |
![]() |
---|
Fakta di Balik Pengajuan Dispensasi Nikah di Lingga 4 Tahun Terakhir Bikin Nyesek |
![]() |
---|
Nasib Pilu Sukmawati Pingsan Gegara Batal Nikah, Bripda Farhan Kabur sebelum Akad |
![]() |
---|
Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.