Ini Cara dan Syarat Nikah di KUA bagi Pasangan Muda, Cek Biaya hingga Alur Daftar
Pastikan untuk mengetahui syarat dan cek biaya nikah sebelum memutuskan untuk menikah di kantor KUA dengan tata cara yang benar bagi pasangan muda.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
- Mengajukan pengantar RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon istri beralamat di daerah/Kecamatan lain).
- Jika calon istri beralamat di daerah/Kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & Kartu Keluarga (C1)
- Dua lembar pas foto ukuran 3 x 4, jika calon istri beralamat di luar daerah
- Lima lembar pas foto ukuran 2 x 3, jika calon istri beralamat di daerah/kecamatan yang sama.
Baca juga: Cara Buka BSI Tabungan Rencana Beserta Syaratnya, Dikelola Berdasarkan Syariat
Prosedur syarat nikah bagi calon istri
- Mengajukan pengantar RT-RW ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
- Sebelum pelaksanaan nikah, calon suami dan calon istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Alur daftar menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
2. Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Pengajuan KUR BRI 2024 Terbaru secara Online dan Offline
3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
KUA Singkep di Lingga Terapkan Sistem Digital PUSAKA, Dorong Transformasi Layanan Publik |
![]() |
---|
Wakil Bupati Lingga Soal Kasus Nikah Dini Marak, Minta Satpol PP Patroli Jam Wajib Belajar Malam |
![]() |
---|
Fakta di Balik Pengajuan Dispensasi Nikah di Lingga 4 Tahun Terakhir Bikin Nyesek |
![]() |
---|
Nasib Pilu Sukmawati Pingsan Gegara Batal Nikah, Bripda Farhan Kabur sebelum Akad |
![]() |
---|
Banyak Hamil Duluan, Puluhan Remaja di Lingga Ajukan Dispensasi Nikah Sejak 2024-2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.