KEUANGAN

Mau Tukar Uang Rusak atau Cacat di Bank Indonesia, Ini Cara dan Syaratnya

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan. 

Kompas.com
Ilustrasi uang rusak milik seoarng warga. 

TRIBUNBATAM.id -  Cara tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI), ini syarat yang harus diketahui.

Masyarakat bisa menukar uang kertas maupun logam yang rusak dengan yang baru asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Misalnya saja uang rusak atau cacat dapat ditukar apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Hal ini berlaku untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.

Dilansir dari laman bi.go.id, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut. 

Baca juga: BI Catat Pembiayaan Korporasi dan Rumah Tangga Terindikasi Meningkat pada Triwulan I 2024 

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI, Akses Website Ini Sebelum Datang ke Lokasi

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan. 

Syarat penukaran uang kertas yang rusak :

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  • Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

Syarat penukaran uang logam yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut :

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua atau setengah) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Dan sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved