KEPRI

Dispenda Kepri Segera Luncurkan Fuel Card Plus, Ini Kelebihan dan Cara Mendapatkannya

Pemegang kartu fuel card plus mendapat kemudahan jika bertransaksi di sejumlah merchandise mendapat potongan harga bisa sampai 15 persen.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya menunjukkan contoh kartu fuel card plus. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan meluncurkan kartu taat pajak.

Inovasi baru berupa Fuel Card Plus untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya mengklaim ini sebagai upaya pihaknya meningkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di wilayah setempat setelah Pemko Batam juga turut melakukan kebijakan pembelian BBM menggunakan fuel card untuk pembelian bbm subsidi. 

“Fuel Card Plus ini diberikan kepada wajib pajak saat membayar pajak kendaraan yang peluncurannya pada 1 Juli 2024 mendatang,” ujar Diky Wijaya, Kamis (2/5). 

Ia menyampaikan dengan Fuel Card tersebut, pembelian BBM subsidi dilakukan secara non tunai, berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

"Ketika dia sudah membayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil, intinya dia taat pajak akan mendapat Fuel Card Plus," kata Diky.

Lantas kelebihan dari fuel card plus, ujar dia menjelaskan dalam kartu tersebut akan menggandeng 15 mercandise yang dapat digunakan dengan potongan harga. 

Baca juga: 2.000 Pendaftar Sudah Lakukan Registrasi Fuel Card untuk Pembelian Pertalite di Batam

“Pemegang kartu fuel card plus dapat kemudahan, bisa digunakan transaksi di sejumlah merchandise dengan potongan harga bisa sampai 15 persen,” katanya. 

Ia menambahkan inovasi tersebut sebagai juga berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 serta amanat Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), kemudian turunan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024, kewenangan pengelolaan pajak tersebut dikelola Pemerintah Provinsi Kepri. 

Ia berharap dengan adanya digitalisasi, akan memudahkan masyarakat ketika membeli BBM, sehingga tidak lagi menggunakan uang tunai.

"Realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tahun 2023 cukup besar 400 miliar lebih. Mudah-mudahan dengan adanya ini, bisa makin naik. Karena kita tahu kepatuhan WP masih 45 persen kalau tidak bayar pajak," kata Diky.

Menurutnya, Fuel Card Plus juga merupakan bentuk apresiasi dari Pemprov Kepri bagi wajib pajak yang taat dalam melakukan pembayaran pajak. 

"Untuk memperoleh kartunya, WP harus bayar pajak dulu. Nanti akan terbit kartunya. Kemudian WP bisa top up saldo. Biaya administrasinya tidak ada," ujar dia. (*)

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved