KEUANGAN

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas BRI, Menawarkan Subsidi dan Non Subsidi

Ketahui syarat melakukan pengajuan KPR rumah bekas baik subsidi maupun non subsidi dari Bank BRI. Simak juga cara pengajuan KPR BRI tahun 2024.

YouTube Bank BRI
Cara dan syarat pengajuan KPR Rumah Bekas BRI, menawarkan subsidi atau non subsidi, Senin (6/5/2024). Foto: Potret ilustrasi KPR BRI. 

- Copy Sertifikat Rumah dan IMB

- Copy AJB (Akta Jual Beli)

- Copy Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Copy Surat Keterangan Lunas Pajak (SKLP)

Setelah menyiapkan persyaratan, Anda bisa melanjutkan ke cara pengajuan KPR rumah bekas BRI dengan mudah. 

Cara pengajuan KPR rumah bekas BRI

1. Pengajuan dan Pengecekan Dokumen Pemohon

Langkah pertama adalah mengajukan KPR dan melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen pemohon akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan.

2. Membuat SPK (Surat Penjanjian Kredit)

Jika dokumen pemohon telah dinyatakan lengkap dan valid, bank akan membuat Surat Penjanjian Kredit (SPK).

SPK berisi rincian mengenai fasilitas KPR yang akan diberikan.

3. Tanda Tangan Akad

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Buka Tabungan Valas di Livin by Mandiri Tanpa ke Kantor

Setelah SPK disetujui, pemohon dan bank akan melakukan tanda tangan akad yang berisi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Setelah akad ditandatangani, pemohon dapat melanjutkan proses pembelian rumah bekas.

Proses pengajuan KPR dapat memakan waktu tertentu.

Namun dengan persiapan yang matang dan pemenuhan persyaratan yang tepat, proses pengajuan KPR dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, pemohon juga dapat melakukan simulasi cicilan KPR untuk mengetahui besarnya cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved