PILKADA KARIMUN 2024

Pilkada Karimun 2024 - KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilbup, Begini Syaratnya

Pendaftaran calon independen untuk Pilkada Karimun 2024 telah dibuka KPU. Batas waktunya dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Ini kata Ketua KPU Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
PILKADA KARIMUN - Foto Ketua KPU Kabupaten Karimun Mardanus. KPU buka pendaftaran untuk calon independen yang berniat maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2024. 

d) Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya, yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir Model Penyertaan identitas pendukung yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

4. Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KPU Kabupaten Karimun.

5. Formulir sebagaimana dimaksud pada angka tiga dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024 ;

6. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Karimun atau menghubungi kontak person Ajeng 08127769161 dan Khairul 082288211161. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved