PILKADA KARIMUN 2024
Pilkada Karimun 2024 - KPU Buka Pendaftaran Calon Independen Pilbup, Begini Syaratnya
Pendaftaran calon independen untuk Pilkada Karimun 2024 telah dibuka KPU. Batas waktunya dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Ini kata Ketua KPU Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
d) Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya, yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir Model Penyertaan identitas pendukung yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
4. Bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILON KADA) di kantor KPU Kabupaten Karimun.
5. Formulir sebagaimana dimaksud pada angka tiga dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/FormulirPerseorangan2024 ;
6. Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut, dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Karimun atau menghubungi kontak person Ajeng 08127769161 dan Khairul 082288211161. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita lainnya di Google News
Pilkada Karimun 2024
Pilkada
KPU Karimun
calon independen
calon bupati karimun
calon wakil Bupati Karimun
Karimun
KPU Karimun Tetapkan Iskandarsyah-Rocky Sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Karimun, Iskandar-Rocky Habiskan Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Pilkada Karimun Bersih dari Gugatan Sengketa, KPU Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Pemenang |
![]() |
---|
KPU Karimun Mulai Rekapitulasi Pleno Pilkada Kepri dan Pilbup 2024 |
![]() |
---|
Digelar Besok, KPU Karimun Targetkan Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada 2024 Selesai 1 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.