Senin, 27 April 2026

KEPRI TERKINI

Ombudsman Rapat Koordinasi Kepatuhan Pelayanan Publik di Polda Kepri

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin menyampaikan amanat dari Kapolda Kepulauan Riau yang tengah terlibat dalam kegiatan video conference bersama

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ist
Ombudsman Republik Indonesia kunjungan ke Polda Kepri sekaligus melakukan penilaian keterbukaan publik di lingkungan Polda Kepri, Selasa (7/5/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman Republik Indonesia kunjungan ke Polda Kepri sekaligus melakukan penilaian keterbukaan publik di lingkungan Polda Kepri, Selasa (7/5/2024)

Kunjungan Ombudsman RI tersebut disambut Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi Irwasda Polda Kepri dan PJU Polda Kepri.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin menyampaikan amanat dari Kapolda Kepulauan Riau yang tengah terlibat dalam kegiatan video conference bersama Bapak Kapolri. 

"Ini sebagai dorongan bagi penyelenggara pelayanan publik agar memenuhi standar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Asep Safrudin.

Asep menjelaskan penilaian terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Polri, terutama Polda Kepulauan Riau, sangat perlu dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca juga: Profil Zahwani Pandra Arsyad, Mantan Abang None Jakarta jadi Kabid Humas Polda Kepri

"Hasil penilaian nanti menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publikdalam memberikan pelayanan yang Prima,” kata Asep Safrudin.

Asep juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari ombudsman RI di lingkungan Polda Kepri.

Dalam kesempatan tersebut Ombudsman RI Jemsly Hutabarat mengatakan sejak tahun 2022, pihaknya telah mengubah pendekatan penilaian dari survei kepatuhan menjadi lebih berorientasi pada standarisasi sarana prasarana.

Baca juga: Personel Brimob Polda Kepri Sisir Permukiman Sagulung Batam

Penilaian dilakukan melalui pendekatan awal untuk mendapatkan opini mengenai pelayanan publik serta ketersediaan sarana prasarana dan kompetensi pelayanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pelayanan, standarisasi pelayanan publik itu sendiri, penilaian dari pengguna langsung dengan meminta masukan dari masyarakat, serta laporan pengaduan yang diterima.

Jemsly Hutabarat menegaskan secara umum, sejak dilaksanakannya program ini pada tahun 2015, persentase penyelenggara pelayanan publik yang masuk dalam kategori zona hijau hanya sebesar 9,8 persen. 

Namun, pada tahun 2022, angka tersebut meningkat menjadi 45,5%, dan pada tahun terakhir, persentasenya meningkat lagi menjadi 70,7% secara nasional. 

Harapannya  di tahun 2024 Polda Kepri bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Jemsly memgatakan dalam meningkatkan pelayanan publik, ombudsman berfokus pada peningkatan kemampuan, penampilan, sikap, perhatian, dan tindakan yang dilakukan. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved