BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN
Loka POM Tanjungpinang Sebut Produk Kosmetik Rumahan di Bintan Mengandung Merkuri
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansah sebut, hasil uji laboratorium terhadap BB yang disita dari rumah produksi skincare di Bintan ada merkurinya
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Loka POM Kota Tanjungpinang menemukan kandungan zat kimia berbahaya berupa merkuri dari produk skincare rumahan yang digeledah BPOM di daerah Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansah mengatakan, hasil penelitian laboratorium terhadap barang bukti yang disita dari rumah produksi skincare di Bintan itu ditemukan mengandung bahan kimia berbahaya.
Hal itu diketahui saat sebelumnya ada pengaduan masyarakat yang membawa contoh produk, dan dilakukan pengujian dari beberapa sampel. Salah satu produknya terindikasi mengandung merkuri.
“Hasil pengujian sebelumnya yang dilakukan dari barang bukti yang kami sita, ada salah satunya mengandung zat kimia berbahaya berupa merkuri,” ucapnya, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pengusaha Kosmetik di Bintan vs Loka POM Tanjungpinang
Ia melanjutkan, produk kosmetik yang mengandung merkuri tersebut sudah sempat beredar di masyarakat.
"Pada saat kami temukan memang sudah tidak ada produksi lagi, skincare yang mengandung mercuri. Tapi sudah sempat beredar,” ungkapnya.
Disinggung apakah skincare yang telah diedarkan itu tidak terdaftar, Irdiansah menyebutkan, untuk skincare tersebut memang tidak terdaftar di Badan POM, dan tidak memiliki izin memproduksi berupa Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
Baca juga: BPOM Ungkap Skincare Berbahaya Asal China Beredar di Bintan Kepri
Irdiansah menambahkan, jika skincare rumahan tersebut mengimpor barang dari China. Sepengetahuannya, barang dari China tersebut kemudian di-repacking ulang di rumah skincare di Tanjunguban, Kabupaten Bintan. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan |
![]() |
---|
Hakim Minta Loka POM Tanjungpinang Kembalikan Barang Sitaan Pengusaha Skincare Bintan |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Praperadilan Pengusaha Kosmetik di Bintan vs Loka POM Tanjungpinang |
![]() |
---|
BPOM Ungkap Skincare Berbahaya Asal China Beredar di Bintan Kepri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.