BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN

Jadwal Sidang Praperadilan Pengusaha Kosmetik di Bintan vs Loka POM Tanjungpinang

Pengusaha kosmetik di Bintan Kepri mengajukan praperadilan terkait penggeledahan oleh Loka POM Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Sidang praperadilan antara pengusaha kosmetik di Bintan dengan Loka POM Tanjungpinang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/5/2024).

M. Satria Muda, suami Kiki Riani sekaligus pengusaha kosmetik di Bintan mengajukan praperadilan terkait penggeledahan, termasuk menyita sejumlah bahan baku kosmetik di rumah mereka pada akhir April 2024.

Kuasa hukum Produsen Skincare di Bintan, Ahmad Fidyani mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Loka Pom Tanjungpinang di rumah kliennya, melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sesudah sidang praperadilan di PN Tanjungpinang hari ini, sidang dilanjutkan pada Rabu 8 Mei 2024 dengan agenda mendengar jawaban dari Loka POM Tanjungpinang.

"Jadi sidang perdana sudah dilakukan hari ini, dan akan dilanjut lanjut besok untuk jawaban dari Loka POM Tanjungpinang," terangnya.

Ahmad Fidyani juga menjelaskan, sidang praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dimana hari ini melakukan sidang pembacaan permohonan.

Selanjutnya, Rabu (8/5) besok jawaban dari termohon.

Berikutnya, hari Senin (13/5) lusa sidang pembuktian surat dari kami sebagai pemohon, dan saksi dari kami sekaligus bukti dan saksi dari termohon.

"Nanti di hari Selasa (14/5) kesimpulan, dan Rabu (15/5) putusan dari Majelis Hakim terhadap praperadilan tersebu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansah tak ingin bicara banyak saat ditanya soal sidang perdana yang dijalankan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah

Namun, Loka POM Tanjungpinang siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon melalui tim pengacara pemilik pabrik kosmetik yang diduga ilegal di Bintan.

"Kami tentu siap, itu merupakan temuan, makanya kami sita," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved