BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN

BPOM Ungkap Skincare Berbahaya Asal China Beredar di Bintan Kepri

Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansah mengungkap fakta baru dari penggeledahan rumah pengusaha skincare di Bintan Kepri akhir April 2024.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Irdiansah mengungkap fakta baru dari penggeledahan rumah pengusaha kosmetik di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhir April 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang mengungkap adanya kandungan berbahaya dalam produk skincare TRC.

Ini terkait update penggeledaha rumah pengusaha kosmetik di Bintan pada Selasa (23/4).

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah kepada TribunBatam.id mengungkap jika zat kimia berupa mercury terkandung dari kosmetik yang sudah sempat beredar luas di masyarakat.

Ia menambahkan produk skincare TRC diketahui berasal dari pengusaha kosmetik di Bintan yang rumahnya digeledah.

"Waktu kami geledah memang sudah tidak ada produksi lagi (Skincare mengandung mercury). Tapi sudah sempat beredar di masyarakat," ucapnya saat ditemui di Bintan Buyu, Senin (6/5) sore.

Hal ini dipertegas melalui hasil penelitian laboratorium jika produk tersebut mengandung merkuri.

Irdiansyah menjelaskan jika produk skincare tersebut merupakan barang impor asal China.

Menurutnya, barang tersebut kemudian dikemas ulang di rumah pengusaha kosmetik di Bintan, Kiki Riana.

"Adapun ketentuan BPOM, walaupun dikemas ulang sudah kategori produksi. Sehingga kami tangani dan diproses hukum," tutur Irdiansah.

Pengungkapan itu berawal, setelah petugas BPOM menemukan kosmetik itu di pasaran.

Setelah alat bukti cukup kata dia, BPOM menggeledah dan menyita sejumlah bahan baku kosmetik di Perumahan Citra Onyx di Tanjunguban Selatan, Bintan, Kepri.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah

“Sebelumnya, memang ada izin edarnya tapi berlaku sampai 2023 saja, kemudian tidak diperpanjang,” ucapnya.

Disinggung soal proses penggeledahan saat itu, dia mengaku jika upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan BPOM sudah sesuai SOP.

Hal ini disampaikan pasca munculnya upaya praperadilan yang dilakukan kuasa hukum pemilik produksi skincare tersebut.

"Kasus ini sedang bergulir, apabila terduga pelaku tidak kooperatif maka kami akan jemput paksa dalam waktu dekat," tegas dia. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved