BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN
Praperadilan Pengusaha Kosmetik Bintan Dikabulkan, Loka POM Tanjungpinang Stop Penyidikan
Pasca pengusaha kosmetik di Bintan menang praperadilan, Loka POM Tanjungpinang akhirnya stop penyidikan dan kembalikan barang bukti yang disita
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Loka POM Tanjungpinang menghentikan penyidikan kasus terkait penggeledahan rumah seorang pengusaha kosmetik di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepri.
Dari penggeledahan itu, sebelumnya Loka POM Tanjungpinang mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bahan baku pembuatan kosmetik yang belum dilengkapi izin edar dari BPOM.
Saat ini, Loka POM Tanjungpinang juga sudah mengembalikan barang bukti yang disita dari rumah pengusaha tersebut.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan barang bukti yang disita kepada pengusaha kosmetik tersebut pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Pengusaha Kosmetik di Bintan vs Loka POM Tanjungpinang
"Pengembalian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang putusan praperadilan," katanya, Senin (20/5/2024).
Dalam putusan tersebut, Loka POM Tanjungpinang diminta mengembalikan barang bukti yang disita dari rumah pemohon. Irdiansyah melanjutkan, saat ini penyidikan kasusnya dihentikan.
"Tapi jika yang bersangkutan mengulangi lagi, akan kami lanjutkan kembali," katanya.
Irdiansyah juga menekankan, pengusaha kosmetik itu juga wajib melengkapi izinnya apabila akan memperjualbelikan produk yang dibuat, dan harus memiliki izin produksi apabila akan memproduksi sendiri.
"Jadi kita minta pemilik skincare untuk melengkapi izinnya apabila akan memperjualbelikan produknya, dan harus memiliki izin produksi apabila akan memproduksi sendiri," ucapnya.
Terkait putusan praperadilan yang memenangkan pemohon, M Satria Muda, suami Kiki Riani sekaligus pengusaha kosmetik di Bintan, pihaknya tak membantah ada rasa kecewa.
"Kami meyakini bahwa petugas pemeriksa, dan penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam mengumpulkan bukti-bukti yang ada," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah
Meski begitu, Irdiansyah mengatakan Loka POM Tanjungpinang menghormati putusan hakim tunggal PN Tanjungpinang tersebut. Sebab setiap putusan pengadilan adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati dan dijalani.
Walaupun hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan,
Loka POM di Tanjungpinang tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan prinsip keadilan dan kebenaran.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa produksi, dan penjualan kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kasus ini merupakan contoh nyata dari bahaya kosmetik tidak memiliki izin edar yang beredar di masyarakat," terangnya.
Lanjutnya, kosmetik yang diproduksi tanpa adanya pengawasan dari Badan POM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
TribunBreakingNews
breaking news bintan hari ini
breaking news
Loka POM Tanjungpinang
pengusaha kosmetik
Bintan
praperadilan
Hakim Minta Loka POM Tanjungpinang Kembalikan Barang Sitaan Pengusaha Skincare Bintan |
![]() |
---|
Loka POM Tanjungpinang Sebut Produk Kosmetik Rumahan di Bintan Mengandung Merkuri |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Praperadilan Pengusaha Kosmetik di Bintan vs Loka POM Tanjungpinang |
![]() |
---|
BPOM Ungkap Skincare Berbahaya Asal China Beredar di Bintan Kepri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.