ANGGOTA BAWASLU KEPRI DITANGKAP

Polda Kepri Lakukan RJ ke Anggota Bawaslu Kepri Non Aktif yang Tersandung Narkoba

Khairurrijal, anggota Bawaslu Kepri nong aktif yang ditangkap polisi terkait narkoba di Batam mendapat restorative justice. Dia jalani rehab di BNNP

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander bicara terkait Restorative Justice Anggota Bawaslu Kepri Non Aktif yang tersandung kasus narkoba 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Khairurrijal, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) non aktif yang tersandung kasus narkoba mendapat Restorative Justice (RJ).

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander saat ditemui di Tanjungpinang, Jumat (10/5/2024). Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dan pendalaman yang dilakukan terhadap Khairurrijal, polisi tidak menemukan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

"Sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021, yang bersangkutan bukan pengedar. Kedua, tidak ikut dalam jaringan narkotika," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk assessment, dan menyatakan bahwa Khairurrijal merupakan pengguna aktif.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bawaslu RI Nonaktifkan Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Gegara Narkoba

"Saat ini Anggota Bawaslu Kepri itu tengah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di BNN karena pengguna. Saat diamankan hanya memiliki 1 butir pil," terangnya.

Ia melanjutkan, anggota Bawaslu Kepri non aktif yang tersandung kasus narkoba ini direhabilitasi sesuai keputusan tim terpadu.

"Mereka memutuskan memberikan rehabilitasi selama tiga bulan di BNN. Dari hasil proses itu, kita gelar perkara untuk pemberian restorative justice. Akhirnya kita berikan," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Anggota Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati menuturkan dari informasi yang didapatnya, Khairurrijal saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di BNN Provinsi Kepri.

"Yang saya ketahui beliau saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di BNN Provinsi Kepri," ungkapnya.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Kepri yang Positif Narkoba Jalani Rehabilitasi Inap Selama Tiga Bulan

Disinggung apakah status non aktif Khairurrijal sebagai anggota Bawaslu Kepri sudah dicabut atau tetap harus di-PAW, ia menyebut bukan kewenangan pihaknya.

"Terkait hal ini menjadi kewenangan Bawaslu RI," jelasnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved