BATAM TERKINI

Masyarakat Griya Sagulung Permai Bersitegang Dengan Perusahaan Karena Masalah Lahan

Warga mengaku tak rela sebab sudah bertahun-tahun lahan seluas 2.931 meter persegi tersebut digunakan masyarakat setempat untuk berolahraga di area ru

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Lokasi lahan di Perumahan Griya Sagulung Permai yang jadi persoalan warga dengan perusahaan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketegangan terjadi antara masyarakat Perumahan Griya Sagulung Permai RW 01 dengan Perusahaan yang akan menggeser lahan publik milik mereka.

Warga mengaku tak rela sebab sudah bertahun-tahun lahan seluas 2.931 meter persegi tersebut digunakan masyarakat setempat untuk berolahraga di area rumah.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat RW 01 yang menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah bagian dari fasum mereka. Mereka tak rela apabila lahan tu diambil alih oleh perusahaan. 

"Kami akan pertahankan itu, karena prosesnya ini sedang berjalan di Perkintam untuk alokasi fasum ini," ujar Chandra DM, tokoh masyarakat setempat, Senin (13/5/2024).

Perselisihan yang terjadi antar keduanya kembali memanas pada akhir pekan kemarin (12/5) hal itu terjadi lantaran pihak perusahaan bersama dengan orang-orangnya datang dan berencana memagar lapangan atau lahan olahraga masyarakat.

Mengetahui hal itu, wargapun menentang keras. Situasi yang sempat memanas itupun langsung diredam oleh pihak kecamatan dan Polsek Sagulung.

Baca juga: Progres Fly Over Sei Ladi Batam Sudah Capai 30 Persen, Minggu Depan Pengerjaan Pondasi Atas

Mengenai perselisihan yang terjadi di wilayahnya, Camat Sagulung M Hafiz Rozie meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak tersulut emosi.

"Kita minta kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dulu. Jangan ada aktifitas apapun di lahan itu karena lagi diproses dan diselesaikan BP Batam. Sudah kita sampaikan ke BP Batam, " ujar Hafiz Rozie.

Menurutnya, lapangan yang diperebutkan itu tidak boleh diganggu gugat terlebih dulu oleh pihak manapun sebab pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam untuk kepastian legalitas dan peruntukan lahan yang ada dalam komplek perumahan tersebut. 

Dari hasil pengecekan di lapangan, Hafiz mengungkap pihak PT Presna Cendana Prasidha telah mengantongi peta lokasi dari BP Batam tertanggal 12 April 2023 diatas lahan itu.

Namun, oleh karena ada beberapa persoalan, pada November 2023 kembali keluar surat yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak ada yang memiliki kuasa, dengan kata lain BP Batam masih berkuasa diatas lahan tersebut.

"Surat pembatalan keluar, Agustus juga BP Batam sudah sepakat dengan pihak PT untuk merelokasi alokasi lahan itu ke tempat lain, Sagulung Baru," kata Hafiz.

Baca juga: Minimalisir Sengketa Lahan, BPN Karimun Gelar Seribu Gemapatas

Lantas, lahan yang diperebutkan ini akhirnya kembali diperjuangkan masyarakat melalui Pemko Batam agar kembali ke masyarakat sebagai fasos.

"Jadi proses pengkajian fasos ini sedang berjalan. Pemko sedang proses. Menunggu penyerahan dari BP Batam. Makanya kita minta kedua belah pihak agar menahan diri. Tunggu ada penyelesaian yang tepat dari BP Batam," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved