Minggu, 12 April 2026

RICUH DI PN BATAM

Buntut Ricuh di Sidang Vonis Bos Properti Batam Roma Nasir Hutabarat, 1 Terluka

Satu orang terluka dalam insiden ricuh di sidang vonis bos properti Roma Nasir Hutabarat di PN Batam, Senin (13/5) lalu. Satu orang itu, Munir Ginting

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TUNJUKKAN LUKA - Munir Ginting menunjukkan luka di leher yang dialaminya saat kericuhan di ruang sidang Prof Soebekti, PN Batam, Senin (13/5/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Munir Ginting, warga Batam mendapatkan luka seperti bekas cakaran yang memerah di leher sebelah kirinya. Itu setelah ia terlibat dalam kericuhan di sidang putusan terhadap terdakwa Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri Batam.

Usai persidangan, tampak dari raut wajahnya kecewa atas putusan hakim terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) itu. Ditambah tubuhnya harus menahan perih atas luka yang diterimanya di bagian leher.

"Saya tidak tahu, banyak kali orang yang tidak kami kenal di persidangan, seperti kayak preman berada di dalam ruang sidang," ungkap Munir saat dijumpai di halaman Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/5/2024) lalu.

Ia hadir di persidangan, sebab menjadi satu dari sekian banyak konsumen ruko Bida Trade Center yang dirugikan oleh terdakwa Roma Nasir.

Baca juga: Roma Nasir Divonis Lepas Bebas Oleh Hakim, Konsumen BTC Kecewa dan Tak Terima

Ia datang setiap kali persidangan, bermaksud untuk mendengar fakta persidangan dan kali ini niatnya ia ingin mendengar putusan hakim terhadap Roma Nasir Hutabarat.

Dengan tangan yang sesekali menutupi luka cakar di lehernya, saat ditanya siapa yang melakukan tersebut, ia tidak tahu.

"Dalam ruang sidang itu saya dikeroyok orang yang tidak dikenal. Saya tidak tahu lagi siapa, banyak orang yang mengeroyok," katanya.

Dirinya yang saat itu dianggap mengganggu kondusivitas ruang persidangan kemudian dibawa keluar ruang.

"Setelah dikeroyok orang, dipisah entah siapa saya juga tak tahu. Malah saya yang diusir hakim keluar," keluhnya.

Ia melanjutkan, posisinya sebagai korban kemudian mendapat pengusiran terkesan diabaikan karena menuntut keadilan.

"Ini luar biasa, saya kan di sini konsumen ruko itu, saya juga korban. Kemudian, orang yang mengeroyok saya tadi saya lihat masih di dalam," katanya heran.

Vonis putusan Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/5/2024).
Vonis putusan Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/5/2024). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Disinggung apa akan membuat laporan polisi atas luka yang dialami? Dirinya belum memiliki rencana untuk melanjutkan perkara dugaan penganiayaan ini.

"Karena saya belum tenang, saya belum bisa berpikir jernih. Belum ada pikiran untuk buat LP. Doakan saja kami yang terbaik," pungkasnya.

Munir dalam perkara ini juga menjadi saksi pada persidangan yang digelar 21 Maret 2024 lalu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Munir Ginting, ia telah membeli 1 unit ruko di Blok A no 12A Bida Trade Center dengan harga Rp 689 juta.

"Saya menyetorkan uang tunai senilai Rp 30.950.000 untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) kepada staf terdakwa. Namun yang dibayarkan hanya Rp 14 juta, selanjutnya saya juga diminta membayar AJB sebesar Rp 8,5 juta, tapi dalam brosur yang kami terima awal menawarkan ruko dituliskan gratis," ungkap Munir saat bersaksi dalam persidangan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Vonis Roma Nasir Hutabarat di PN Batam Ricuh

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved