Sabtu, 11 April 2026

RICUH DI PN BATAM

BREAKING NEWS - Sidang Vonis Roma Nasir Hutabarat di PN Batam Ricuh

Sidang vonis Roma Nasir Hutabarat di PN Batam berlangsung ricuh pada Senin (13/5/2024).

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Vonis putusan Roma Nasir Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang vonis Roma Nasir Hutabarat memanas di ruang sidang Prof Soebekti, Pengadilan Negeri atau PN Batam, Senin (13/5/2024).

Mengenakan kemeja putih, terdakwa Roma Nasir hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Saat Majelis Hakim Benny Yoga Dharma membacakan pokok perkara pada sidang sidang sebelumnya.

Seorang pengunjung sidang yang tak lain adalah korban jual beli ruko milik Roma Nasir, tiba-tiba berdiri dan berteriak.

"Tidak Betul yang Mulia," dengan nada tinggi.

Tak berselang lama, pengunjung sidang dari pihak Roma Nasir yang terpancing emosi.

"Hee, dengarkan dahulu," sahutnya.

Terpantau sejumlah orang tarik menarik kerah yang mengakibatkan sidang putusan di skors sementara waktu.

Para pengunjung yang terlibat keributan tersebut langsung dibawa keluar ruang sidang.

Sidang kembali dilanjutkan saat keadaan kondusif.

Dalam perkara yang menyeret Bos Developer PT Batam Riau Bertuah ini, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terdahap Roma Nasir selama 1 tahun penjara.

Baca juga: Vonis Roma Nasir Hutabarat Kasus Penipuan Ruko BTC Digelar Senin 13 Mei di PN Batam

Hal tersebut lantaran terdakwa dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ke-1 pasal 378 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perbuatan yang dilakukan Roma Nasir dinilai menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari konsumen BTC.

Roma Nasir dalam dakwaannya melakukan perbuatan merugikan konsumen baik dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan dengan membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB) yang nilai transaksinya tidak sesuai.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved