Minggu, 10 Mei 2026

RICUH DI PN BATAM

Roma Nasir Divonis Lepas Bebas Oleh Hakim, Konsumen BTC Kecewa dan Tak Terima

Sejumlah korban yang merasa kecewa langsung melayangkan protesnya usai persidangan. Korban ataupun konsumen memaksa masuk kantor Pengadilan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
Suasana Sidang Roma Nasir Hutabarat di PN Batam (13/5/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Roma Nasir Hutabarat dijatuhi Vonis lepas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (13/5/2024) Sore.

Vonis lepas dari segala tuntutan pidana terhadap Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) dalam perkara dugaan penipuan jual beli ruko Bida Trade Center (BTC).

Hakim Ketua Benny Yoga Dharma yang membacakan putusan mengatakan bahwa Bos Developer Batam Riau Bertuah terbebas dari segala tuntutan hukum.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dalam segala tuntutan hukum," ujar Hakim Benny di persidangan. 

"Dan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan kota. Memulihkan hak hak, martabat, dan ketentuan kedudukan terdakwa. Dan membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Hakim

Mendengar vonis tersebut, Roma Nasir menerima, namun dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Vonis Roma Nasir Hutabarat di PN Batam Ricuh

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang memberikan tuntutan terhadap Roma Nasir dengan pidana selama 1 tahun.

Tuai Reaksi Konsumen

Putusan lepas (onslag) yang dibacakan oleh hakim tentu saja menuai respon dari para korban yang hadir dipersidangan.

Sejumlah korban yang merasa kecewa langsung melayangkan protesnya usai persidangan. 

Korban ataupun konsumen memaksa masuk kantor Pengadilan karena merasa dirugikan atas putusan hakim sidang.

Mereka beramai-ramai masuk dan mencoba menemui majelis hakim, namun belum dapat dipenuhi.

"Kami menuntut hak kami, orang kecil," 

"Kami enggak terima, tapi kami ini betul-betul ditipu orang tapi dibebaskan hakim,"

"Beri kesempatan kami, pertemukan kami dengan ketua,"

"4 tahun masalah kami, kami ikuti proses hukum, tapi dia dibebaskan," 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved