DISKOMINFO KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Apresiasi Upaya Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP VoA untuk Kepri
Ansar menyambut baik saat Menparekraf mendorong sejumlah pihak terkait untuk turut serta berkomitmen dan berkontribusi dalam pengembangan sektor kepar
TRIBUNBATAM.id, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Ansar Ahmad SE MM mengapresiasi upaya untuk mengakselerasi permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) 7 Hari Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 25 April 2024 nomor B/556/526/DISPAR-SET/2024, perihal Akselerasi Permohonan Usulan Tarif PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) 7Hari untuk Provinsi Kepulauan Riau yang ditujukan kepada Menparekraf dan ditembuskan salah satunya kepada Menteri Keuangan,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Rabu (15/5).
Ansar menyambut baik saat Menparekraf mendorong sejumlah pihak terkait untuk turut serta berkomitmen dan berkontribusi dalam pengembangan sektor kepariwisataan Indonesia.
Salah satunya melalui kolaborasi rencana penerapan fasilitas kebijakan Short Term Visa bagi wisatawan mancanegara di luar negara ASEAN yang berkunjung ke Kepulauan Riau.
Ansar menekankan, kebijakan short term visa memang menjadi signifikan di Kepri karena salah satu faktor pendukung bertambahnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia adalah kebijakan rezim visa.
Baca juga: REI Batam Ungkap Pertumbuhan Properti dan Tren Properti di Kota Batam
“Namun, kebijakan pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada 10 negara ASEAN dan Visa on Arrival bagi 97 negara kami rasa belum optimal untuk mendukung target 3 (juta) kunjungan tahun 2024 untuk Kepulauan Riau, melihat insentif kebijakan di beberapa negara ASEAN saat ini yang semakin menarik sehingga memungkinkan adanya peningkatan wisatawan nasional dan devisa Indonesia keluar negeri,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendukung permohonan Short Term Visa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Substansi dari Permenkumham nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan pada pasal 82 ayat (2).
Baca juga: Kepala BP Batam Buka Musda VIII REI Batam, Singgung Rencana Tata Ruang hingga LRT
Ketentuan dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada angka 2 belum dapat dilaksanakan, mengingat pengaturan mengenai tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival 7 (tujuh) hari belum tersedia.
“Kami sangat berharap berbagai pihak terkait untuk dapat membantu mengakselerasi penetapan pengaturan tarif dan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arival izin 7 (tujuh) hari,” katanya.(*)
Baca berita lainnya di Google News
tarif VoA di Batam
TPNPB
Ansar Ahmad
Gubernur Kepri
Marlin Agustina
Diskominfo Kepri
Provinsi Kepri
Sekdaprov Kepri
Adi Prihantara
Batam
33 Pelajar Kepri Jalani Pusdiklat Paskibraka Kibarkan Merah Putih di HUT-RI |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Devisa Negara dari Bijih Bauksit Berbagi ke Pemprov Kepri |
![]() |
---|
DAFTAR Perbaikan 16 Jalan di Tanjungpinang dan Bintan oleh Pemprov Kepri Tahun Ini |
![]() |
---|
Wakil Gubernur Kepri di Batam Dorong Generasi Muda Jadi Konten Kreator |
![]() |
---|
Rencana Besar Pemprov Kepri Bangun Kawasan AI & Pusat Data Nasional di Bintan, Wagub Datangi Komdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.