BATAM TERKINI
Janda di Batam Makin Banyak, PA Catat Ada 465 Kasus Perceraian hingga April 2024
Hakim Pengadilan Agama Batam putus sebanyak 465 kasus perceraian hingga April 2024. Dampak putusan itu duda dan janda di Batam makin banyak
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah janda di Kota Batam meningkat. Pengadilan Agama Batam mencatat ada sebanyak 465 ibu-ibu yang secara sah kini menyandang status janda, begitu juga dengan bapak-bapak berstatus duda.
Secara akumulasi hingga akhir April 2024, Pengadilan Agama Batam mencatat pengajuan cerai gugat ada sebanyak 544 perkara.
"Ya, sampai bulan April perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 803 perkara. Dari perkara itu, kasus cerai gugat paling banyak 544. Selainnya ada perkara poligami, gugatan waris, isbat adhoc dan lainnya,” ujar humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon kepada Tribun, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Kasus Cerai di Lingga Meningkat, Perselingkuhan Menjadi Faktor Utama Perceraian
Ia melanjutkan, untuk perkara perceraian yang sudah diputus, Pengadilan telah mengeluarkan akta perceraiannya. Sedangkan sisanya, masih menunggu agenda persidangan.
Azizon merinci gugatan cerai itu terbagi dalam dua pengajuan. Yakni pertama cerai talak sebanyak 163 gugatan yang diajukan oleh suami dan 544 cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Selain itu ada juga 80 gugatan perceraian yang awalnya diajukan ke Pengadilan Agama dicabut, karena berhasil dimediasi. Kemudian satu kasus ditolak, 20 gugatan tidak diterima dan 10 gugatan digugurkan serta satu gugatan lain dicoret pengadilan.
"Jadi ada juga yang dicabut dengan alasan anak, sehingga ketika kita mediasi, mereka sepakat untuk melanjutkan rumah tangganya,” ungkap Azizon.
Bila melihat dari penyebab perceraian, Azizon menyebut ada berbagai alasan yang melatarbelakangi kasus perceraian di Batam. Semisalnya cerai gugat, didominasi faktor ekonomi.
Sebagian suami dinilai tidak memberikan nafkah di dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).
"Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga, poligami, serta perselingkuhan atau zina," terangnya.
Sementara alasan cerai gugat yang paling mendominasi karena perselisihan rumah tangga. Akhirnya menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya.
Baca juga: Bukan Selingkuh, Ini Penyebab Utama Perceraian di Batam Berdasarkan Data PA
"Kondisi ekonomi yang dirasakan tidak stabil berdampak pada hubungan rumah tangga, " terangnya.
Adapun usia yang paling banyak mengajuan perceraian yakni di rentang usia 25 tahun sampai 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan, mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu dan sekaligus keretakan rumah tangga.
"Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun," ungkapnya.
Sebelum disidangkan, Hakim PA terlebih dahulu akan melakukan upaya mediasi. Sebab semua kasus yang masuk itu, awalnya akan dimediasi terlebih dahulu. Setelah mediasi, ada juga yang mencabut gugatan perceraian atau tetap lanjut dengan gugatan perceraiannya.(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca berita lainnya di Google News
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.