UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS

Pengakuan Tersangka Penyelundupan Sabu sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang membuat pengakuan mengejutkan depan anggota Polres Bintan.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida saat meminta keterangan Touric Kurniawan Hendroyatno (42), tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang saat ungkap kasus di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Touric Kurniawan Hendroyatno (42) blak-blakan soal aksi kriminalnya kepada polisi.

Saat ungkap kasus narkoba di Polres Bintan, ia mengaku tak mengetahui pemilik sabu-sabu itu.

Dia hanya memanggil sosok pria yang menyuruhnya itu sebagai 'Abang'.

Mereka mengaku hanya berkomunikasi via telepon saja.

Menurutnya, sosok Abang bukan narapidana.

"Abang menyuruh saya meletakkan sabu-sabu di area parkiran mobil Lapas saja," bebernya, Kamis (16/5/2024).

Touric tampak tertunduk lesu ketika dihadirkan saat ungkap kasus itu.

Kedua tangannya terborgol dengan mengenakan baju tahanan.

Dia tidak sendirian, Touric didampingi anggota Satresnarkoba Polres Bintan.

Selama konferensi pers, dia balik badan menghadap ke pintu yang tertutup rapat.

Ia baru diizinkan untuk berbicara setelah Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo memberikan penjelasan.

Touric mengaku menyesal atas apa yang telah ia buat.

Baca juga: Tersangka Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Berstatus Residivis

"Saya menyesal. Jika sudah jalani hukuman saya tobat dan kapok," ucapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida mengatakan tugas tersangka hanya mengantar ke parkiran saja.

Setelah itu, tersangka membuat peta lalu ada seseorang yang menelepon.

Serta menjelaskan sesuai dengan peta yang ada.

"Selanjutnya yang mengambil adalah orang lain," kata Syofian.

Seseorang yang dimaksud belum diketahui identitasnya sebab tersangka lebih dulu diamankan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Masuk Lapas

Tersangka dijanjikan bakal mendapat upah Rp 500 ribu jika berhasil melaksanakan tugasnya.

Kendati demikian, dia belum bisa mengambil uang yang dijanjikan tersebut.

"Indikasinya masih bermacam-macam. Sepertinya dia hanya numpang tempat saja," kata dia.

Selain Lapas ada dua lokasi lain yang dia antar.

Hanya saja belum sempat sebab terlebih dahulu diungkap.

"Dari tangan tersangka, kami menyita 123,51 gram sabu-sabu sebagai barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Bintan itu. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng).

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved