UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS
Tersangka Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Berstatus Residivis
Tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang ungkap kasus Polres Bintan berstatus residivis.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Touric Kurniawan Hendroyatno, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang lebih banyak tertunduk di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).
Pria 42 tahun itu tampak mengenakan pakaian khas tahanan Polres Bintan sambil mengenakan masker.
Aksinya mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 123,51 gram di parkiran mobil Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang pada Rabu 8 Mei 2024 jelas tidak untuk ditiru.
Anggota Satresnarkoba Polres Bintan menangkapnya di indekos Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Namun di balik aksi diamnya, Touric Kurniawan Hendroyatno ternyata bukan kali pertama terlibat aksi kriminal.
Kasus pertama dilakukan pada tahun 2018 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Masuk Lapas
Saat itu dia ketahuan mengedarkan narkoba dan dihukum tujuh tahun penjara.
Kasus kedua adalah curanmor, dia terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Dia juga sempat di penjara dua tahun penjara.
"Dan ketiga ini adalah kasus narkotika jenis sabu-sabu," beber Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (16/5/2024).
Penyidik Satresnarkoba Polres Bintan masih mendalami kasus narkoba di Bintan Provinsi Kepri ini. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.