UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS

Tersangka Penyelundupan Sabu-sabu ke Lapas Narkotika Tanjungpinang Berstatus Residivis

Tersangka penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang ungkap kasus Polres Bintan berstatus residivis.

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PENYELUNDUPAN NARKOBA KE LAPAS - Touric Kurniawan Hendroyatno (42), tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang di Polres Bintan, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Touric Kurniawan Hendroyatno, tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang lebih banyak tertunduk di Mapolres Bintan, Kamis (16/5/2024).

Pria 42 tahun itu tampak mengenakan pakaian khas tahanan Polres Bintan sambil mengenakan masker.

Aksinya mencoba menyelundupkan sabu-sabu seberat 123,51 gram di parkiran mobil Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang pada Rabu 8 Mei 2024 jelas tidak untuk ditiru.

Anggota Satresnarkoba Polres Bintan menangkapnya di indekos Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Namun di balik aksi diamnya, Touric Kurniawan Hendroyatno ternyata bukan kali pertama terlibat aksi kriminal.

Kasus pertama dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Bintan Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Masuk Lapas

Saat itu dia ketahuan mengedarkan narkoba dan dihukum tujuh tahun penjara.

Kasus kedua adalah curanmor, dia terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga sempat di penjara dua tahun penjara.

"Dan ketiga ini adalah kasus narkotika jenis sabu-sabu," beber Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (16/5/2024).

Penyidik Satresnarkoba Polres Bintan masih mendalami kasus narkoba di Bintan Provinsi Kepri ini. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved